KOMPAS.com - Oknum polisi diduga memeras penonton event musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui dugaan pemerasan penonton DWP tersebut turut menimpa warga negara (WN) Malaysia dengan dalih menyalahgunakan narkoba.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti pemerasan oleh polisi ke penonton DWP 2024 sebesar Rp 2,5 miliar.
Lantas, bagaimana kasus pemerasan penonton DWP ini bermula?
Baca juga: Profil Donald Simanjuntak, Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Imbas Kasus DWP
Seorang pria asal Malaysia (26) menjadi salah satu korban dugaan pemerasan polisi saat menyaksikan penampilan performer DWP bersama temannya (27).
Tiba-tiba pria Malaysia ditarik oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Kejadian itu disaksikan oleh temannya yang berdiri di samping korban.
Korban diminta menyerahkan paspor dengan dalih keperluan pemeriksaan administrasi. Teman korban melihat polisi memegang sejumlah paspor milik WNA lain beserta uang tunai.
Paspor WN Malaysia baru dikembalikan setelah temannya memberikan uang Rp 200.000 kepada polisi tersebut.
Menurut kesaksian teman korban, polisi juga melakukan tes kesadaran untuk mengetahui apakah korban terpengaruh alkohol atau tidak. Serta ada korban lain yang menjalani tes urine yang dipersulit ketika meminta paspornya dikembalikan.
Baca selengkapnya:
Kasus pemerasan penonton DWP 2024 diduga melibatkan 18 polisi. Saat ini, sudah ada lima polisi yang menjalani sidang kode etik.
Dan tiga polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terbukti terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024, akhirnya diberhentikan.
Ketiga anggota kepolisian tersebut adalah:
Imbas terlibat kasus pemerasan DWP 2024 tersebut ketiganya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).