优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bisakah Membuat KTP di Luar Domisili? Berikut Penjelasan Dukcapil

优游国际.com - 19/01/2025, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk sejumlah hal dalam kehidupan sehari-hari.

KTP berguna untuk pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) maupun membuka rekening bank.

Dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Masyarakat yang belum memiliki atau membuat KTP bisa melakukan pencetakan di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Jika berada di luar kota/kabupaten atau provinsi karena sudah menikah, berkeluarga, atau kuliah, bisakah KTP dicetak di luar domisili?

Baca juga: Cara Ganti Alamat KTP di Dalam atau Luar Kabupaten, Kota, dan Provinsi, Siapkan Dokumen Ini

Bisakah membuat KTP di luar domisili?

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, KTP bisa dicetak di luar domisili selama tidak ada perubahan data.

Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan KTP tanpa perubahan data.

Ditjen Dukcapil menyediakan layanan membuat KTP di luar domisili agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam menyiapkan dokumen kependudukan.

Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga validitas data pemilih dan menghindari permasalahan di hari pemungutan suara.

Dengan begitu, mereka bisa memiliki KTP sekaligus menggunakan hak suara untuk mencoblos.

Baca juga: Cara Cek Nomor KK Lewat NIK secara Online, Apa Syaratnya?

Syarat membuat KTP

Membuat KTP di masa sekarang sudah praktis mudah karena Ditjen Dukcapil menyederhanakan syaratnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, dan Pencatatan Sipil.

Syarat membuat KTP terdiri dari:

  • Pemohon sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: 6 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online, Keamanan dan Kerahasiaan Terjaga

Cara membuat KTP

Setelah dua hal tersebut dipenuhi, ikuti cara membuat KTP sebagai berikut di kantor Dukcapil sesuai atau di luar domisili:

  • Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Mengisi F-1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untuk mengajukan dokumen kependudukan)
  • Jika sudah, lampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai kantor petugas Dukcapil menerbitkan KTP.

Baca juga: Mulai Diterapkan Bertahap, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

Aturan baru pembuatan KTP

Masyarakat perlu memahami bahwa pembuatan KTP pada 2025 sudah menggunakan aturan baru, sebagaimana diatur dalam Surat bernomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 14 Oktober 2024.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau