AKHIR bulan lalu, Dewan Pers merilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Dapat dilihat pedoman tersebut dicetuskan agar media dapat menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), tapi tetap bertanggungjawab dan taat kode etik.
Beradaptasi dan merangkul AI adalah salah satu cara agar kerja jurnalistik lebih efisien. Dengan begitu, media mampu bertahan hidup di tengah kegamangan model bisnis yang menyertai lompatan teknologi.
Teknologi Large Language Model (LLM) seperti Chat-GPT dari OpenAI dan kini DeepSeek mampu memahami dan menciptakan gambar.
Baca juga:
Demikian pula dalam jurnalisme, kebutuhan penggunaan AI tidak terbatas pada teks, tapi juga gambar.
Kita menemukan presenter virtual digunakan oleh iNews, lalu ada juga avatar di televisi tvOne. Jauh-jauh hari, kantor berita Xinhua di China juga menggunakan gambar avatar.
Gambar dalam tulisan opini ini akan dibatasi pada bahasan gambar diam (still image).
Senin sore di bulan Juni 2022, seperti dikutip dari Cosmopolitan, lima editor bersama seniman Karen X. Cheng melalui Zoom menguji-coba DALL-E 2 dari OpenAI.
Mereka merancang sampul majalah menggunakan kecerdasan buatan, yang bisa jadi adalah yang pertama dalam jurnalistik.
Selain merancang cover, AI juga dapat membantu produksi infografik. Dengan Chat-GPT4, misalnya, hanya dengan memasukkan promt yang rinci, infografik jenis linimasa; konseptual; ataupun statistik dapat dibuat dengan mudah dalam hitungan detik.
Pada Februari 2023, akun X harian the Jakarta Post dirujak netizen karena cuitan seorang seniman grafis yang protes publikasi ilustrasi komik hasil AI. Penayangan gambar hasil AI tersebut dianggap tidak memihak seniman dan tidak etis.
Baca juga: Literasi Visual di Belantara Foto
Ilustrasi hasil AI tersebut teridentifikasi karena kecatatan figur seperti bentuk jari tangan. Saat itu penggunaan AI tidak disebut, dan transparansi memang jadi persoalan, meski di satu sisi belum ada regulasi dan batasan apapun mengenai penggunaan AI.
Dalam pedoman yang dikeluarkan Dewan Pers, transparansi ditegaskan di Pasal 2, yaitu memberi keterangan asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Lalu di Pasal 5, terkait keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar).
Beberapa hari setelah pedoman Dewan Pers diumumkan, fotografer kasak-kusuk, apakah Pewarta Foto Indonesia, organisasi profesi yang memayungi jurnalis foto akan membuat aturan mengenai kerja jurnalis foto?