ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Cetak KK Online Lewat HP Pakai Aplikasi, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

ÓÅÓιú¼Ê.com - 24/02/2025, 06:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Cara cetak Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara online.

KK dapat dicetak menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sebagian orang menyebut aplikasi tersebut sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.

IKD merupakan aplikasi yang dikembangkan Ditjen Dukcapil dan menyediakan beberapa layanan kependudukan.

Baca juga: Cara Buat KK Sendiri walau Belum Menikah, Apa Saja Syaratnya?

Dokumen yang dapat diurus lewat IKD, di antaranya KK, KTP, akta kelahiran, biodata diri, termasuk Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Aplikasi tersebut bisa diunduh di handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi iOS dan Android.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online pakai aplikasi di HP?

Baca juga: Cara Lihat KTP dan KK Online di HP, Pakai Aplikasi Ini

Syarat cetak KK online pakai aplikasi di HP

Cetak KK dapat dilakukan secara full online atau tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil jika masyarakat sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Namun, masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi IKD harus mendatangi kantor Dukcapil untuk proses verifikasi.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Handayani Ningrum mengatakan, proses verifikasi dilakukan dengan metode face recognition (pengenalan wajah).

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat KK Baru Tambah Anak, Apa Saja Berkasnya?

Ia menjelaskan, metode tersebut sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan sebagai verifikasi calon pengguna, seperti sistem mobile banking dan dompet digital.

“Data pengenalan wajah Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk,” ujar Handayani kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (15/2/2025).

“Namun, sistem face recognition tersebut saat dijalankan perlu sistem pendukung, yaitu sistem liveness detection,” tambahnya.

Handayani menerangkan, sistem liveness detection akan mendeteksi calon pengguna saat proses pengambilan foto wajah (selfie).

Baca juga: Cara Mengurus KK Hilang 2025, Apa Saja Syaratnya?

Dengan begitu, pengguna dapat dipastikan adalah orang yang hidup, bukan gambar yang difoto atau menggunakan sistem fraud berupa injeksi video hidup (AI detection).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau