ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Klaim Saldo JHT di Bawah Rp 10 Juta Tanpa Paklaring

ÓÅÓιú¼Ê.com - 22/02/2025, 08:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.

Ketentuan ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.

"Paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (15/2/2025).

Adapun bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, ID Card karyawan, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," kata Oni.

Lantas, bagaimana cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?

Baca juga: Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?


Cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring

Oni mengatakan, tak hanya paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, meliputi:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK).

Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ucapnya.

Selain itu, Oni juga mengingatkan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.

Hal ini berarti, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.

Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa menggunakan paklaring:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Setelah itu, klik "Login" atau "Buat akun baru".
  • Selanjutnya, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO. Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol "Selanjutnya".
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol "Sudah"
  • Setelah itu, klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta".
  • Isilah NPWP (opsional) serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Bila sudah benar, klik "Konfirmasi".

Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".

Baca juga: Tanpa Paklaring, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim dengan ID Card Karyawan

Selain melalui online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut cara klaim JHT tanpa paklaring secara offline:

  • Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
  • Isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua". Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Sebelum Wafat Paus Fransiskus Berikan Seluruh Isi Rekeningnya ke Penjara, Donasi Rp 3,7 Miliar

Tren
Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Daftar 6 Bansos Cair Mei 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?

Tren
BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

BMKG Sebut Indonesia mulai Alami Suhu Tinggi dan Cuaca Terik, Kapan Berakhir?

Tren
Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Diputus Pacar, Seorang Wanita Minta Damkar Cibinong Rayakan Ulang Tahunnya

Tren
Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Banyak Long Weekend, Daftar Kereta Api Tambahan di Hari Libur Mei 2025

Tren
Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Ramai soal Kuning Telur Berwarna Putih, Bagaimana Kandungan Gizinya?

Tren
Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Kemenkes Buka Data 632 Kasus Perundungan PPDS di Rumah Sakit Indonesia

Tren
BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

Tren
5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

Tren
Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Tren
6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau