KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menggunakan paklaring.
Ketentuan ini berlaku untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.
"Paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan," kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Sabtu (15/2/2025).
Adapun bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Bisa menggunakan bukti seperti paklaring, slip gaji, ID Card karyawan, maupun bukti lain yang menunjukkan peserta tersebut pernah bekerja di perusahaan tersebut," kata Oni.
Lantas, bagaimana cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring?
Baca juga: Ini Pengganti Paklaring yang Bisa Dipakai untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?
Oni mengatakan, tak hanya paklaring, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, meliputi:
Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta bisa melakukan klaim JHT secara online melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ucapnya.
Selain itu, Oni juga mengingatkan bahwa JHT baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.
Hal ini berarti, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan klaim JHT sebelum masa tunggu satu bulan tersebut selesai.
Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa menggunakan paklaring:
Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Baca juga: Tanpa Paklaring, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim dengan ID Card Karyawan
Selain melalui online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut cara klaim JHT tanpa paklaring secara offline:
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.