优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Kenapa Lapor SPT Muncul Status Lebih Bayar? Ini Penyebab dan Solusinya

优游国际.com - 07/03/2025, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib untuk lapor SPT setiap tahunnya.

Tahun ini batas akhir lapor SPT Tahunan Wajib Pajak/ pribadi dapat dilakukan hingga Senin (31/3/2025).

Sedangkan batas pelaporan untuk Wajib Pajak Badan bakal berakhir pada 30 April 2025.

Pada saat melakukan lapor SPT, wajib pajak mungkin menemukan sejumlah kendala. Salah satunya, muncul status lebih bayar.

Lantas, apa yang harus dilakukan wajib pajak ketika terjadi SPT lebih bayar?

Baca juga: Benarkah Ditjen Pajak Hapus Sanksi Administratif Bagi yang Telat Bayar dan Lapor SPT? Begini Faktanya

Arti status lebih bayar saat lapor SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan status lebih bayar artinya terdapat kelebihan pemungutan atau pemotongan pajak sehingga jumlah pajak yang disetorkan lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.

Dwi menjelaskan, status lebih bayar bisa muncul karena selain menghitung pajak yang terutang, wajib pajak juga memperhitungkan pajak-pajak yang telah dilakukan pemungutan maupun pemotongan oleh pihak lain pada saat pengisian SPT.

"Hal ini yang menyebabkan status SPT dapat NIHIL, KURANG BAYAR (KB), maupun LEBIH BAYAR (LB)," kata Dwi, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (5/3/2025).

Status nihil artinya tidak terdapat pajak yang perlu dibayarkan. Sementara status kurang bayar artinya masih terdapat pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Perlu diketahui, Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment sehingga kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak berada pada wajib pajak.

Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar Saat Lapor SPT, Bagaimana Solusinya?

Apa yang harus dilakukan wajib pajak ketika terjadi SPT lebih bayar?

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, bagi Wajib Pajak yang pada saat lapor SPT Tahunan pajak penghasilan muncul status lebih bayar, maka dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama ini melalui proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 17B Ayat 1 UU KUP, seperti dikutip dari (2022). 

Setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak.

Adapun jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah selama 12 bulan.

Melalui hasil pemeriksaan ini, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Halaman:


Terkini Lainnya

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Viral Kasus Bimbel Terlibat Kecurangan UTBK, Apa Kata Pengamat Pendidikan?

Tren
Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Salah Pasang Foto Joki UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB: Human Error

Tren
Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Penderita Gagal Ginjal Bagikan 6 Gejala Umum yang Diabaikannya Selama Bertahun-tahun

Tren
Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Ramai soal Pulau Jawa Terasa Panas dan Pengap Tanpa Awan, Berikut Penjelasan BMKG

Tren
Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Mati Listrik Total di Spanyol dan Portugal Kejutkan Banyak Pihak, Apa Penyebabnya?

Tren
5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

5 Jembatan Terpanjang di Indonesia, Ada di Mana Saja?

Tren
Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Kronologi Imam Masjid di Brebes Diserang Orang Tak Dikenal Saat Shalat Subuh

Tren
20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

20 Wilayah di Indonesia Alami Suhu Tertinggi Saat Kemarau 2025, Mana Saja?

Tren
200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

200.000 Buruh Bakal Hadiri Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Perjuangkan 6 Tuntutan Ini

Tren
Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2025 untuk Pelanggan Rumah Tangga Subsidi dan Nonsubsidi

Tren
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Penukaran Terakhir Hari Ini

Tren
Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Konklaf Terlama dan Tersingkat dalam Sejarah, Ada yang Berlangsung Hampir 3 Tahun

Tren
Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Pemadaman Listrik Spanyol dan Portugal: Serangan Siber dan Urgensi UU KKS

Tren
5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

5 Kanker Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya Banyak Terjadi di Indonesia

Tren
Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Isu Tuntutan Pencopotan Wapres Gibran, Pakar: Harus Sesuai Konstitusi

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau