KOMPAS.com - Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan wajib untuk lapor SPT setiap tahunnya.
Tahun ini batas akhir lapor SPT Tahunan Wajib Pajak/ pribadi dapat dilakukan hingga Senin (31/3/2025).
Sedangkan batas pelaporan untuk Wajib Pajak Badan bakal berakhir pada 30 April 2025.
Pada saat melakukan lapor SPT, wajib pajak mungkin menemukan sejumlah kendala. Salah satunya, muncul status lebih bayar.
Lantas, apa yang harus dilakukan wajib pajak ketika terjadi SPT lebih bayar?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengatakan status lebih bayar artinya terdapat kelebihan pemungutan atau pemotongan pajak sehingga jumlah pajak yang disetorkan lebih besar dari jumlah pajak yang terutang.
Dwi menjelaskan, status lebih bayar bisa muncul karena selain menghitung pajak yang terutang, wajib pajak juga memperhitungkan pajak-pajak yang telah dilakukan pemungutan maupun pemotongan oleh pihak lain pada saat pengisian SPT.
"Hal ini yang menyebabkan status SPT dapat NIHIL, KURANG BAYAR (KB), maupun LEBIH BAYAR (LB)," kata Dwi, saat dikonfirmasi 优游国际.com, Rabu (5/3/2025).
Status nihil artinya tidak terdapat pajak yang perlu dibayarkan. Sementara status kurang bayar artinya masih terdapat pajak yang perlu dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Perlu diketahui, Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment sehingga kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak berada pada wajib pajak.
Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar Saat Lapor SPT, Bagaimana Solusinya?
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, bagi Wajib Pajak yang pada saat lapor SPT Tahunan pajak penghasilan muncul status lebih bayar, maka dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
Mekanisme pengembalian lebih bayar yang pertama ini melalui proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 17B Ayat 1 UU KUP, seperti dikutip dari (2022).
Setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak.
Adapun jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh Wajib Pajak adalah selama 12 bulan.
Melalui hasil pemeriksaan ini, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).