KOMPAS.com - Ibadah puasa bukan satu-satunya amalan yang wajib dilakukan dalam bulan Ramadan. Sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, umat Islam wajib membayar zakat dan fidyah.
Meskipun sama-sama kewajiban yang dibebankan kepada seorang muslim, fidyah dan zakat fitrah merupakan hal berbeda.
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Namun seperti yang dilansir dari laman resmi Badan Zakat Nasional (BAZNAS) pada Rabu (12/3/2025), kewajiban ini berlaku beriringan jika seseorang punya alasan tertentu meninggalkan puasa Ramadan.
Dalam pengertiannya, zakat fitrah sendiri wajib dibayar oleh setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim di bulan Ramadan, sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah ini bertujuan mensucikan diri setelah menulaikan ibadah di bulan Ramadan. Selain itu, ibadah ini bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang kurang mampu agar bisa sama-sama merayakan kemenangan di hari raya.
Dikutip dari laman resmi BAZNAS, bentuk zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Selain bahan pokok, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qadarwi juga memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Besaran yang dibayarkan mengikuti harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi.
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat: Jenis, Cara Menghitung, dan Waktu yang Tepat Membayarnya
Dalam hal ini, BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mentapkan bahwa nilai zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, setara dengan uang sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Di sisi lain, fidyah adalah kewajiban mengganti atau menebus puasa Ramadan dengan membayar uang sesuai dengan yang ditentukan.
Perintah mengenai fidyah ini terutang dalam Quran Surat Al Baqarah ayat 184.
Meskipun sifatnya penebusan, tidak semua umat Islam harus mengganti puasanya dengan fidyah. Mereka antara lain:
Fidyah wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari seorang muslim tidak berpuasa.
Untuk wilayah dengan makanan pokok berupa beras, seseorang bisa membayar setara dengan harga 1,5 kg beras per hari, sesuai dengan Ulama Hanafiyah.
Sebagai contoh, ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok 1,5 kg beras dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Misalnya, jika sebulan penuh maka ia harus menyediakan 30 takar masing-masing 1,5 kg.