KOMPAS.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus yang kini menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingatkan Judika tentang praktik direct license yang pernah dilakukan penyanyi tersebut.
Pentolan Dewa 19 itu bahkan mengklaim mempunyai bukti transfer uang dari Judika. Ia pun memajang bukti transfer itu pada feeds di media sosial Instagram.
Baca juga: Awal Mula Agnez Mo Berseteru dengan Ahmad Dhani Buntut Lagu Ari Bias
"Untung ada chatnya, chatnya saya masukin IG. Itu ada tanggalnya kan, entah setahun lalu. Tapi jelas, awalnya (unggah bukti transfer) saya memberi apresiasi pada Judika yang sudah melakukan direct license," ujar Ahmad Dhani seperti yang dikutip dari video YouTube Ahmad Dhani Dalam Berita, pada Jumat (21/3/2025).
Di sisi lain, Judika mengaku tidak pernah melakukan direct licensing yang dengan cepat menuai respons dari Dhani.
"LAH, LUPA INGATAN apa ga paham arti Direct Lisencing," tulis Dhani lewat akun Instagram @ahmaddhaniofficial yang dikutip dari ÓÅÓιú¼Ê.com.
Selanjutnya, Dhani mengambil langkah dengan mengunggah ulang video Judika mengaku memberikan sejumlah uang setelah menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.
Artinya, Judika membayar Dhani sebagai pencipta lagu "Kangen" dan "Kamulah Satu-satunya" yang dibawakan atas permintaan klien.
Dalam hal ini, Judika dituduh melakukan direct licensing karena telah memberikan sejumlah uang untuk Dhani.
Apa sebenarnya direct licensing yang menjadi permasalahan antara Ahmad Dhani dan Judika?
Mengutip dari laman resmi Radio Republik Indonesia (RRI), sistem direct license merupakan sistem pembagian royalti di mana pencipta lagu bisa berdiskusi langsung dengan pengguna hak cipta.
Mudahnya, sistem ini memungkinkan seorang penyanyi bisa langsung membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa perantara.
Pada 2024 lalu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memberikan pernyataan tegas untuk menolak praktik direct licensing.
Mereka menganggap bahwa sistem ini menyalahi Undang-Undang Hak Cipta.
"LMKN ini tegas ya, LMKN menolak sikap yang bertentangan dengan Undang-Undang itu," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun pada 5 Maret 2024 seperti yang dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com.
Baca juga: Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Begini Teknisnya
Secara khusus, Dharma menjelaskan bahwa direct licensing bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lebih spesifik lagi, praktik ini tidak sesuai dengan Pasal 87.