KOMPAS.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan TNI Angkatan Darat menyalahi Undang-Undang TNI yang baru sah.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Ray menuturkan, prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan ke 14 bidang kementerian/lembaga negara sesuai perubahan UU TNI yang disepakati DPR pada Kamis (20/3/2025).
Namun, Ray menyatakan kerja sama Pemprov Jawa Barat dan TNI AD justru dilakukan di luar 14 bidang tersebut.
"Sesuai UU TNI baru, semua kerja sama pemerintah daerah dengan TNI di luar tempat yang telah ditentukan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, harus ditinjau ulang bahkan dibatalkan," ujar Direktur Lingkar Madani tersebut saat dihubungi 优游国际.com, Senin (24/3/2025).
Baca juga: UU TNI Sah, Apa yang Akan Terjadi Saat Militer Masuk Kementerian/Lembaga Negara?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” tersebut meliputi sembilan ruang lingkup.
Bidang yang diatur dalam kerja sama itu antara lain pembangunan infrastruktur, pengelolaan sanitasi, ketahanan pangan, ketahanan nasional, dan penguatan sumber daya manusia (SDM).
Sembilan ruang lingkup kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD antara lain meliputi:
Melalui program ini, TNI AD akan berperan aktif dalam berbagai aspek pembangunan daerah di Jawa Barat, termasuk pendampingan kepada para petani, optimalisasi lahan pertanian, pembangunan infrastruktur pendukung pertanian, serta penguatan ketahanan pangan.
Pemprov Jawa Barat berharap kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, terutama dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, maupun pengembangan sumber daya manusia.
Baca juga: Apa Sebenarnya yang Salah dari Pengesahan Revisi UU TNI?
Menurut UU TNI terbaru, prajurit aktif dapat mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.
Prajurit aktif juga bisa bertugas di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Namun, Pemprov Jawa Barat dan TNI AD menjalin kerja sama yang fokus pada pembangunan proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.