KOMPAS.com - Seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) banyak ditunggu oleh para guru yang berstatus honorer.
Itu karena gaji dan tunjangan yang diperoleh cukup baik, bila dibanding gaji saat menjadi guru honorer.
Adapun gaji guru PPPK 2023 telah berlaku mulai 18 Juli 2023. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) RI Nomor 7 Tahun 2023.
Tak lupa gaji guru dan non-guru PPPK terbagi berdasarkan golongan I-XVII dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan dan MKG seorang PPPK berkaitan dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan istimewanya.
Berikut daftar gaji PPPK per diundangkannya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 dalam kisaran masa kerja golongan (MKG) paling awal hingga paling lama untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan:
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Asal tahu saja, seleksi guru PPPK 2023, ada dua kategori pelamar yang menjadi prioritas, yakni:
1. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Khusus
2. Kategori Pelamar Guru PPPK 2023 Kebutuhan Umum
Terkait jadwal lengkap pelaksaan seleksi guru PPPK 2023, sebagai berikut:
Bagi kamu guru honorer yang mau mengikuti seleksi PPPK, jangan sampai lupa jadwalnya. Sebab, gaji yang kamu raih cukup menarik.
Jika ingin melihat informasi lengkap terkait gaji PPPK, kamu bisa melihatnya di laman ini.
/edu/read/2023/09/26/163037771/gaji-guru-pppk-2023-ini-rinciannya