KOMPAS.com - Dataran Tinggi Golan merupakan dataran tinggi berbatu yang terletak di barat daya Suriah, sekitar 60 kilometer barat daya Ibu Kota Damaskus, dan mencakup area seluas sekitar 1.000 kilometer persegi.
Israel merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah pada tahap akhir Perang Enam Hari pada 1967.
Selama konflik, sebagian besar penduduk Arab Suriah meninggalkan daerah tersebut.
Baca juga: Israel Akan Lipat Gandakan Populasinya di Dataran Tinggi Golan, Anggarkan Rp 178 Miliar
Garis gencatan senjata ditetapkan di sana dan wilayah tersebut ditempatkan di bawah kendali militer Israel. Sejak itu, Israel mulai menjajah Golan.
Pada saat yang sama, Suriah berusaha merebut kembali wilayah ini selama Perang Yom Kippur pada 1973 dalam serangan mendadak, yang meskipun menimbulkan kerugian besar pada pasukan Israel, tetapi berhasil digagalkan.
Kedua negara menandatangani perjanjian gencatan senjata setahun kemudian, yang fokus utamanya adalah pada deklarasi wilayah pemisahan, zona demiliterisasi sepanjang 70 kilometer antara wilayah yang dikuasai kedua negara. Pasukan PBB melakukan patroli di zona demilitarisasi ini.
Kendati demikian, kedua negara secara teknis masih berperang.
Pada Desember 1981, ketika Menachem Begin menjabat sebagai perdana menteri, Israel secara sepihak memutuskan mencaplok Dataran Tinggi Golan.
Komunitas internasional tidak mengakui klaim sepihak Israel dan menyatakan bahwa Dataran Tinggi Golan adalah wilayah Suriah yang diduduki.
Resolusi 497 Dewan Keamanan PBB menyatakan, keputusan Israel batal demi hukum, dan tidak memiliki dampak hukum internasional.
Selama beberapa dekade, Amerika Serikat dan sebagian besar negara di dunia menolak pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan. Namun, pada Maret 2019, Donald Trump secara sepihak mengakui aneksasi ini.
Diperkirakan terdapat lebih dari 30 permukiman Yahudi di kawasan ini, yang dihuni sekitar 20.000 orang.
Mereka yang telah menetap lama di Dataran Tinggi Golan, tidak mengungsi ketika wilayah itu dianeksasi Israel.
Bagaimanapun, permukiman Israel di Dataran Tinggi Golan dianggap ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantahnya.