“Kita mulai dari nol, pelan-pelan, yang penting niatnya baik,” tutur Tata Janeeta.
Raden Brotoseno adalah mantan perwira menengah Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Ia pernah menjabat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum kembali ke Mabes Polri pada tahun 2011.
Selama bertugas di kepolisian, Brotoseno pernah menduduki posisi sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Pada November 2016, Brotoseno terjerat kasus suap sebesar Rp 1,9 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Juni 2017.
Setelah menjalani hukuman, Brotoseno bebas bersyarat pada Februari 2020.
Meski sempat kembali aktif di Polri sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), statusnya menuai kontroversi publik.
Akhirnya, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) pada 8 Juli 2022, Brotoseno resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian.
Setelah keluar dari kepolisian, Brotoseno menjajal dunia perfilman sebagai produser.
Ia memulai debutnya melalui film berjudul Muslihat, bekerja sama dengan istrinya, penyanyi Tata Janeeta, di bawah rumah produksi Indonesia Maknakarya Pictures (IM Pictures).
(Penulis: Andika Aditia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.