KOMPAS.com - Tiga anggota Kepolisian Sektor Kawasan Yos Sudarso (KPYS) Ambon sedang menjalani pemeriksaan oleh Bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Pemeriksaan dilakukan setelah ketiganya dilaporkan oleh Rizal T, seorang pengemudi mobil atas dugaan penganiayaan pada Jumat (20/12/2024) sore hari sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Sam Ratulangi, Ambon.
Kejadian tersebut berawal saat Rizal mengemudikan mobilnya di tengah kemacetan yang terjadi di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Janete Luhukay, Bripka EW, saat itu anggota Polsek KPYS, sedang melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
Baca juga:
Di tengah situasi tersebut, Bripka EW meminta Rizal untuk berbelok ke Jalan A.M. Sangadji, karena terjadi penumpukan kendaraan di pintu karcis Pelabuhan Yos Sudarso.
Namun, Rizal merasa diperlakukan tidak adil setelah melihat kendaraan lain masih diperbolehkan melintas.
Rizal yang menurunkan kaca mobilnya kemudian menegur Bripka EW dan menudingnya bersikap tidak adil karena memberikan izin pada mobil lain untuk lewat.
Bripka EW menjelaskan bahwa hanya satu mobil yang melintas karena dirinya sedang minum dan sempat menunda pengalihan arus untuk sementara waktu. Meskipun demikian, Rizal tetap memprotes tindakan tersebut.
Ketegangan semakin memuncak ketika Rizal mendorong Bripka EW dengan mobilnya.
Tindakan tersebut memicu Bripka EW yang kemudian memukul kap mobil Rizal sebagai bentuk protes. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Rizal kembali mendorong Bripka EW dengan mobilnya.
Baca juga:
Hal ini memicu emosi Bripka EW, yang lantas menarik Rizal keluar dari mobilnya.
Aipda JT, anggota Polsek KPYS lainnya, kemudian datang ke lokasi kejadian. Aipda JT, bersama dengan Bripda SD, langsung menarik Rizal hingga terjatuh di aspal.
Setelah itu, mereka memborgol kedua tangan Rizal dan membawanya ke Mapolsek KPYS.
Selama proses ini, Bripka EW bahkan diketahui memukuli bagian depan mobil yang dikemudikan Rizal sebelum memaksanya keluar dari kendaraan.
Setelah insiden tersebut, Rizal melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada malam harinya.