KOMPAS.com – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony (Terdakwa I), Adhi Kismanto (Terdakwa II), Alwin Jabarti Kiemas (Terdakwa III), dan Muhrijan alias Agus (Terdakwa IV).
Baca juga:
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa pada Oktober 2023, Zulkarnaen diminta oleh Budi Arie untuk mencari seseorang yang mampu mengumpulkan data situs judi online.
"Zulkarnaen kemudian menawarkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," bunyi surat dakwaan, dikutip 优游国际.com, Minggu (18/5/2025).
Adhi yang merupakan lulusan SMK sempat ditawari oleh Budi Arie untuk mengikuti seleksi tenaga ahli di Kominfo. Meskipun Adhi tidak lolos karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja karena adanya perhatian khusus dari Budi Arie.
Baca juga:
Setelah diterima, Adhi Kismanto ditugaskan untuk mencari dan mengidentifikasi situs judi online yang akan diajukan ke Kepala Tim Take Down Kominfo, Riko Rasota Rahmada, untuk diblokir.
Namun, dalam praktiknya, pengumpulan data itu justru menjadi celah korupsi.
Pada Januari 2024, seorang PNS Kominfo, Denden Imadudin Soleh, menyampaikan kepada Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, Alwin Jabarti Kiemas, bahwa Adhi sedang melakukan patroli mandiri terhadap situs judi online. Alwin lalu memberikan uang koordinasi sebesar Rp 280 juta kepada Denden.
Muhrijan alias Agus, yang mengetahui praktik ini, mengancam akan melaporkannya kepada Budi Arie jika tidak diberi uang. Dalam pertemuan dengan Denden, ia meminta Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
"Selanjutnya saksi Denden mengirimkan uang sejumlah Rp 100 juta secara bertahap sebanyak dua kali," ujar jaksa.
Muhrijan yang mengaku sebagai utusan dari Direktur Kominfo juga bertemu Adhi di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Ia meminta agar praktik perlindungan terhadap situs judi online tetap dilanjutkan, dengan menjanjikan bagian Rp 1 miliar dari total Rp 5 miliar yang dihasilkan.
Adhi kemudian menanyakan berapa bagian yang akan diterima Zulkarnaen. Muhrijan menawarkan Rp 3 juta per situs judi online, namun tawaran itu ditolak oleh Zulkarnaen.
"Muhrijan menjawab hanya bisa menawarkan sebesar itu karena Denden Imadudin meminta bagian sangat tinggi. Kemudian akhirnya Zulkarnaen menyetujui penjagaan website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dilakukan kembali," ujar jaksa.
Baca juga: Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Kasus Perlindungan Situs Judol, Apa Perannya?
Dalam pertemuan berikutnya di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan membahas pembagian uang hasil perlindungan situs judi online.