KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil seorang penari bernama GW (25), yang videonya viral di media sosial karena mempertontonkan gerakan erotis saat menari dengan pakaian tradisional joged bumbung.
Aksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan pakem seni tari Bali.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi dan memberikan pembinaan.
Penari tersebut juga diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Apa yang sudah dilihat di media sosial terkait dengan video GW melakukan tarian erotis, itu tidak sesuai dengan pakem. Bukan tarian joget, melainkan menggunakan pakaian joged bumbung," kata Rai Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Senin (19/5/2025).
Baca juga:
Dalam video yang beredar di media sosial, GW terlihat menari di sebuah balai dengan beberapa penonton pria. Gerakannya dianggap erotis karena tampak bersentuhan fisik dengan salah satu pria yang sedang duduk dan terlihat memegang botol minuman beralkohol.
Satpol PP Bali menyebut video tersebut sebenarnya direkam pada Desember 2024 di Jimbaran.
Namun, rekaman itu kembali viral pada awal 2025 dan memicu keresahan masyarakat, terutama karena membawa atribut budaya Bali.
"Ini sama halnya dengan merusak citra seni tradisi dan budaya kita yang adiluhung. Ke depan kami harap masyarakat Bali benar-benar menjaga kelestarian budaya," kata Rai Dharmadi.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP Bali turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Kebudayaan Bali dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Baca juga: Pecalang Wanita Ikut Tertibkan Pengunjung Pura di Bali, Salah Satunya Mengwasi Busana
Tujuannya adalah melakukan pembinaan sekaligus menyampaikan pentingnya menjaga kesakralan joged bumbung, salah satu bentuk tarian tradisional Bali.
Terungkap bahwa GW, nama panggilan dari Agus (25), bukan anggota sanggar tari resmi dan selama ini menari secara independen berdasarkan permintaan acara tertentu.
Ia juga mengakui bahwa gerakan yang ia tampilkan dalam video adalah hasil dari permintaan pihak penyewa jasa tari.
"Request-an dari yang mencari penari, jadinya otomatis mengikuti arahan yang mengupah. Bagus ada pemanggilan ini, jadinya kami lebih waswas jangan sampai melakukan hal-hal seperti itu lagi," ujar GW.
Saat ini, GW hanya dikenai pembinaan dan penandatanganan perjanjian.
Namun, jika ia kembali mengulangi perbuatannya, Satpol PP Bali menegaskan akan menindaklanjuti dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami harap hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka akan kami proses sesuai aturan. Ancaman hukumannya tiga bulan kurungan dan denda Rp 25 juta," tegas Rai Dharmadi.
Baca juga:
GW, yang telah menekuni dunia tari sejak usia 10 tahun, mengaku menjadikan joget sebagai profesi utama dengan bayaran antara Rp300 ribu hingga lebih, tergantung permintaan acara.
SUMBER:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.