KOMPAS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana terhadap mantan Ketua PN Jakpus, Rudi Suparmono, pada Senin (19/5/2025).
Sidang ini mengangkat kasus dugaan suap terkait pengurusan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengonfirmasi jadwal sidang perdana untuk terdakwa Rudi Suparmono yang digelar hari ini.
“(Majelis hakim Pengadilan Tipikor) menetapkan hari sidang untuk Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, SH. MH, Senin tgl 19 Mei 2025,” ujar Harli saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
Rudi disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan pukul 10.00 WIB. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Baca juga:
Kasus ini menyeret Rudi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya periode 2022–2024, sebelum ia dimutasi dan menjabat Ketua PN Jakarta Pusat.
Dugaan suap bermula dari upaya pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Lisa Rachmat, pengacara Ronald, bersama ibunya Meirizka Widjaja Tannur, disebut menyuap tiga hakim di PN Surabaya dengan total nilai Rp 4,6 miliar.
Dari total dana suap tersebut, sekitar 20.000 dolar Singapura disebut-sebut sebagai bagian untuk Rudi.
Namun, uang tersebut belum sempat diterima karena tertahan oleh Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan yang menuai kontroversi.
Rudi Suparmono kini harus menghadapi persidangan yang menguji keterlibatannya dalam praktik korupsi di lingkup peradilan.
Sumber:
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul Suap Ronald Tannur, PN Jakpus Adili Mantan Ketuanya Sendiri Hari Ini, Klik untuk baca:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.