KOMPAS.com - Empat anggota organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah karena diduga melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang.
Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika PT KAI Daop IV Semarang menutup aset tanah kosong miliknya dengan pagar seng guna mencegah penguasaan lahan secara ilegal.
Namun, pada Minggu (29/12/2024), sekelompok orang yang diduga merupakan anggota GRIB Jaya justru melakukan perusakan pagar dan mengambil material logam tanpa izin.
"Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga merupakan anggota ormas GRIB Jaya, dan selanjutnya dilakukan penangkapan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Senin (19/5/2025).
Baca juga:
Keempat pelaku yang diamankan berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Semuanya merupakan anggota GRIB Jaya.
Dwi menyebutkan bahwa modus operandi mereka adalah secara bersama-sama merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan untuk menutup bangunan kosong dan mengambilnya tanpa hak.
"Pelaku ditangkap untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Dwi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak kriminal ini. Selain rekaman CCTV dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut material curian, sejumlah alat komunikasi, serta surat mandat yang disebut ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang.
Baca juga:
Namun, Dwi belum mengungkap isi surat tersebut karena masih dalam tahap penyidikan.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari para pelaku lainnya," tambahnya.
Manajer Humas KAI Daop IV Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa tindakan perusakan dan pencurian tersebut menyebabkan kerugian hingga sekitar Rp 200 juta.
Enam rumah milik PT KAI yang tersebar di Komplek Gergaji, Semarang menjadi sasaran aksi tersebut.
Rumah-rumah yang terdampak antara lain berada di Jl. Kedungjati 2, Jl. Kedungjati 3, Jl. Gundih 5, Jl. Jogja 1, Jl. Jogja 4, dan Jl. Karyadi 84.
"Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban," ujar Franoto.
Baca juga:
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang berkedok ormas.