KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Agung langsung dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Penjemputan ini terkait dugaan suap sebesar 20.000 dolar Singapura yang diterimanya dalam penanganan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Suparmono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, tidak dapat menghindar dari penegakan hukum.
Pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik mendatangi kediaman Rudi di Palembang untuk membawanya ke Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Rudi tampak mengenakan kemeja polo biru dongker dan masker putih saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pukul 16.46 WIB.
Baca juga: Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan atas Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa penjemputan ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat keterlibatan Rudi dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar.
Rudi Suparmono diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Uang ini disinyalir diberikan sebagai imbalan atas penunjukan majelis hakim yang membebaskan terdakwa.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menambahkan bahwa amplop putih berisi catatan “43.000 dolar Singapura untuk Pak RS PN Surabaya” ditemukan di rumah pengacara Lisa Rachmat.
“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh tersangka LR (Lisa Rachmat) kepada RS (Rudi Suparmono) untuk memilih majelis hakim yang menemani perkara Ronald Tannur,” ujar Abdul Qohar.
Baca juga:
Keputusan ini melibatkan tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Setelah tiba di Jakarta, Rudi menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.59 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Rudi tampak membawa map merah dan menunduk, menghindari pertanyaan dari awak media.
Rudi Suparmono ditahan selama 20 hari pertama atas pelanggaran Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Shela Octavia,Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.