KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan.
Setiap individu atau badan yang terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.
"Jika NPWP sudah berubah menjadi non-aktif, artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Bukan sebaliknya, karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan," ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima 优游国际.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Cara Hapus NPWP Online 2025, Apa Saja Syaratnya?
Dwi Astuti menambahkan bahwa kelompok wajib pajak yang dapat menonaktifkan NPWP telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis terkait pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, serta pengukuhan pengusaha kena pajak.
Dengan adanya regulasi ini, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP:
1. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berhak mengajukan penonaktifan NPWP.
2. Wajib Pajak dengan NPWP untuk Keperluan Administratif
Individu yang memiliki NPWP hanya sebagai syarat administratif, seperti untuk mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan, dapat menonaktifkan NPWP mereka.
3. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri
Wajib pajak yang telah berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak berniat kembali secara permanen ke Indonesia, dapat mengajukan penonaktifan NPWP.
4. Wajib Pajak yang Mengajukan Penghapusan NPWP