KOMPAS.com - Seorang lansia berusia 80 tahun berinisial A, warga Desa Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kehilangan sebidang tanah miliknya setelah sertifikatnya dirampas oleh rentenir.
Kejadian ini bermula dari utang yang dibuat anaknya, S, kepada seorang rentenir berinisial MR.
D, kerabat A, menjelaskan bahwa pada tahun 2016, S terpaksa meminjam uang sebesar Rp 500.000 kepada MR untuk membiayai pengobatan A yang tengah sakit. Namun, utang tersebut memiliki bunga yang tinggi, yakni Rp 100.000 per minggu.
“Pinjaman Rp 500.000, bunganya Rp 100.000 per minggu, jadi tiap minggu S bayar bunganya saja, sementara pokoknya tetap. Sampai satu waktu tidak punya uang untuk bayar, bunga ditambahkan ke pokok utang. Akhirnya nilai utang dan bunganya terus bertambah,” kata D saat dihubungi 优游国际.com, Minggu (16/3/2025).
Baca juga:
Pada tahun 2020, MR mengonfirmasi bahwa utang S beserta bunganya telah membengkak hingga Rp 20 juta.
MR kemudian meminta sertifikat tanah keluarga S seluas 100 meter persegi sebagai jaminan. Upaya untuk menebus sertifikat itu dilakukan oleh suami S dengan bantuan rentenir lain berinisial R.
Namun, sertifikat ternyata sudah berpindah tangan ke CE, bos dari MR dan R, sehingga tidak bisa diambil kembali. Padahal, R telah menerima uang Rp 3 juta untuk menebus sertifikat tersebut.
“Lebih parahnya lagi, CE kemudian datang ke rumah dan bilang tanahnya akan diambil 40 meter, sertifikatnya akan dipecah,” ujar D.
Baca juga:
CE berdalih bahwa utang S telah membengkak menjadi Rp 40 juta, karena selain utang awal, juga ditambahkan utang MR kepada CE.
“Aneh banget kan, utang si MR malah dilimpahkan juga ke S,” imbuhnya.
Uang Rp 3 juta yang diberikan kepada R justru digunakan CE untuk biaya pemecahan sertifikat sebesar Rp 2,5 juta. Kini, tanah seluas 40 meter persegi itu telah dimiliki oleh CE dan bahkan telah dibangun kontrakan di atasnya.
D geram dengan kasus ini yang dinilainya sebagai bentuk perampasan. Ia bersama keluarga A telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut.
“Kemarin Alhamdulillah ada dari desa, camat, dan anggota dewan yang datang, juga dikumpulkan para korban lain, totalnya ada ratusan,” ujar D.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, yang turut hadir di lokasi.
Baca juga:
Ia mengatakan akan mencari solusi terbaik atas masalah ini. Bahkan, menurutnya, kasus ini telah diinformasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
“Pemerintah kabupaten, baik desa, kecamatan, dan bupati harus hadir dalam menangani ini. Ini sudah harus menjadi perhatian karena melibatkan ratusan bahkan ribuan warga yang terjerat rentenir,” kata Chris.
Selain itu, Chris juga mendengar adanya intimidasi dan perampasan barang milik warga yang tidak bisa membayar utang mereka.
Hingga kini, keluarga A bersama warga lainnya masih menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menangani kasus yang dianggap meresahkan ini.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.