优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Pagar Misterius di Laut Tangerang Renggut Rp 8 Miliar dari Nelayan

KOMPAS.com - Pagar laut misterius disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Potensi kerugian akibat keberadaan pagar laut yang  membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu disampaikan oleh anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Tak tanggung-tanggung, Yeka bahkan menyebut, nilai kerugian yang diderita nelayan akibat pemasangan pagar laut Tangerang, bisa mencapai Rp 8 miliar.

Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Pagar Laut Misterius

Yeka mengatakan, nelayan di Tangerang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena akses ke laut terhambat.

Sebab, pagar laut Tangerang menghalangi akses para nelayan ke laut.

"Kerugian yang dialami nelayan akibat pagar ini tidak kurang dari Rp 8 miliar. Pagar ini harus segera dicabut," tegas Yeka dalam pernyataannya yang diterima 优游国际.com, Kamis (9/1/2025).

Dugaan Pencatutan Proyek Strategis Nasional

Ombudsman menduga adanya pencatutan Proyek Strategis Nasional (PSN) terkait pemasangan pagar bambu itu.

"Ini bukan kawasan PSN, tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," ujarnya.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan kegiatan ilegal lain, seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin, yang berpotensi merusak ekosistem dan alur air di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Aktivitas tersebut juga diperkirakan meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.

Investigasi Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman, yang mendalami dugaan maladministrasi.

"Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini," katanya.

Berdasarkan temuan ini, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).

Investigasi akan mencakup dampak lingkungan serta kerugian ekonomi masyarakat.

Kronologi Penemuan Pagar Laut Tangerang

Kabar penemuan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, menghebohkan publik.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai aktivitas pembangunan pagar laut di Tangerang diterima pada 14 Agustus 2024.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pagar tersebut telah mencapai panjang 7 kilometer.

“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.

Tim ini juga membagi tugas untuk memeriksa lokasi pagar serta berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan atau desa terkait pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Ombudsman: Pagar Misterius di Tangerang Rugikan Nelayan hingga Rp 8 Miliar".

/kalimantan-timur/read/2025/01/09/201526988/pagar-misterius-di-laut-tangerang-renggut-rp-8-miliar-dari

Terkini Lainnya

Suporter Timnas Bikin PSSI Kena Sanksi Berat FIFA karena Xenophobia di GBK

Suporter Timnas Bikin PSSI Kena Sanksi Berat FIFA karena Xenophobia di GBK

Jawa Barat
Festival Lampion Waisak, Simbol Doa dan Kedamaian di Candi Borobudur

Festival Lampion Waisak, Simbol Doa dan Kedamaian di Candi Borobudur

Jawa Timur
Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, UGM dan Dosen Pembimbing Skripsi Digugat Advokat

Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, UGM dan Dosen Pembimbing Skripsi Digugat Advokat

Jawa Tengah
Link Live Streaming MotoGP Prancis 2025, Race Start 19.00 WIB

Link Live Streaming MotoGP Prancis 2025, Race Start 19.00 WIB

Kalimantan Timur
Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda

Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Mahasiswi ITB Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda

Jawa Barat
Jadwal Rangkaian Perayaan Waisak 2025 di Borobudur, Mulai 4 hingga 12 Mei

Jadwal Rangkaian Perayaan Waisak 2025 di Borobudur, Mulai 4 hingga 12 Mei

Jawa Tengah
Data Kualitas Udara Terkini di Jawa Timur Hari Ini, 11 Mei 2025

Data Kualitas Udara Terkini di Jawa Timur Hari Ini, 11 Mei 2025

Jawa Timur
Kakak Adik di Medan Terlibat Inses, Bayi Hasil Hubungan Dikirim Lewat Ojol

Kakak Adik di Medan Terlibat Inses, Bayi Hasil Hubungan Dikirim Lewat Ojol

Jawa Barat
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam dan Galeri24 Naik Tipis, UBS Stabil

Kalimantan Timur
Tergiur Iklan Mobil di Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta

Tergiur Iklan Mobil di Facebook, Warga Banda Aceh Tertipu Rp 140 Juta

Sumatera Utara
Data Kualitas Udara di Sulawesi Selatan Hari Ini, 11 Mei 2025

Data Kualitas Udara di Sulawesi Selatan Hari Ini, 11 Mei 2025

Sulawesi Selatan
Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas di Ruang Isolasi, Polisi dan KPAID Turun Tangan

Perawat di Cirebon Diduga Perkosa Anak Disabilitas di Ruang Isolasi, Polisi dan KPAID Turun Tangan

Jawa Barat
Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Jawaban Lirih Balita S Korban Selamat dari Kebakaran di Puuwatu Soal Sumber Api

Sulawesi Selatan
Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Mengapa Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM oleh Orangtua Murid?

Jawa Barat
Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Libur Panjang Waisak, KA Lodaya Tambahan Bandung-Solo Dioperasikan, Ini Jadwalnya

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke