优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Pemilik Toko Mama Khas Banjar Dipidana, Istri: Apakah Ini Adil untuk UMKM?

优游国际.com - 08/05/2025, 09:41 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com - Toko Mama Khas Banjar, yang dikenal sebagai penjual produk olahan hasil laut dan sirup khas Kalimantan Selatan, resmi menutup operasional sejak 1 Mei 2025.

Penutupan ini menyusul proses hukum yang menimpa pemilik usaha, Firli Norachim, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Firli tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru setelah dilaporkan karena menjual produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: UMKM Mama Khas Banjar Resmi Tutup Usai Pemilik Dipidana karena Tak Cantumkan Label Kedaluwarsa

Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang masuk ke Polda Kalimantan Selatan pada Desember 2024.

Penutupan toko disampaikan langsung oleh istri Firli, Ani, yang kini harus mengurus anak mereka yang masih balita sekaligus menghadapi tekanan psikologis dari perkara hukum ini.

"Mental kami hancur, kami trauma, apalagi suami saya yang merupakan tulang punggung usaha ini ditahan. Jujur saja saya ketakutan, karena tidak mudah bagi saya untuk mengelola usaha ini seorang diri," ujar Ani dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Harga Kelapa Naik 3 Kali Lipat di Purwakarta, UMKM dan Pedagang Kelimpungan

Ani mengaku berat menjalankan usaha di tengah situasi keluarga yang tidak stabil. Ia merasa pengusaha kecil seperti dirinya rentan mendapat perlakuan yang tidak proporsional.

"Saya merasa berdagang tidak mudah. Apabila ada kesalahan barang disita. Kita juga langsung dipidana. Inikah bentuk keadilan bagi kami, pengusaha kecil dan UMKM?" ucapnya.

Toko Mama Khas Banjar merupakan salah satu UMKM yang berkembang pesat di Banjarbaru sebelum menghadapi masalah hukum. Sejak kasus ini mencuat, sebanyak 35 produk disita oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel sebagai barang bukti.

Kepala Subdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi menyatakan, usaha Firli melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Seluruh produk makanan yang dijual wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa agar konsumen tahu batas aman penggunaan produk tersebut," jelas Amien.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk olahan yang beredar di pasaran.

"Jadi pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah dan Polri mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha," tegasnya.

Sumber:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo Mei 2025 ke Arah Solo di Long Weekend Libur Waisak

Jadwal KRL Jogja-Solo Mei 2025 ke Arah Solo di Long Weekend Libur Waisak

Jawa Tengah
Megawati Sindir Prabowo Soal Nasi Goreng, Istana: Sedang Atur Pertemuan

Megawati Sindir Prabowo Soal Nasi Goreng, Istana: Sedang Atur Pertemuan

Sulawesi Selatan
Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia, Ini Alasan dan Respons TNI AL

Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia, Ini Alasan dan Respons TNI AL

Jawa Barat
Jadwal KRL Solo-Jogja 10-13 Mei 2025 ke Arah Yogyakarta di Long Weekend Libur Waisak

Jadwal KRL Solo-Jogja 10-13 Mei 2025 ke Arah Yogyakarta di Long Weekend Libur Waisak

Jawa Tengah
Persib Bandung Ukir Sejarah, Raih Gelar Juara Liga 1 2025 Secara Back to Back

Persib Bandung Ukir Sejarah, Raih Gelar Juara Liga 1 2025 Secara Back to Back

Jawa Barat
Bill Gates Siap Sumbangkan Kekayaan dan Tutup Yayasan dalam 20 Tahun

Bill Gates Siap Sumbangkan Kekayaan dan Tutup Yayasan dalam 20 Tahun

Sulawesi Selatan
Cek Nama Anda! Bansos Mei 2025 Segera Cair, Ini Kata Mensos Gus Ipul

Cek Nama Anda! Bansos Mei 2025 Segera Cair, Ini Kata Mensos Gus Ipul

Jawa Timur
Dedi Mulyadi Siapkan Bonus untuk Persib, Rancang Konvoi dan Undang ke Gedung Sate

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus untuk Persib, Rancang Konvoi dan Undang ke Gedung Sate

Jawa Barat
Harga Sapi Kurban 2025 Jelang Idul Adha: Mulai Rp 1,4 Juta, Bisa Patungan

Harga Sapi Kurban 2025 Jelang Idul Adha: Mulai Rp 1,4 Juta, Bisa Patungan

Jawa Timur
UPI Siap Diaudit, Tegaskan Dana Hibah Rp 80 Miliar Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Kampus

UPI Siap Diaudit, Tegaskan Dana Hibah Rp 80 Miliar Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Kampus

Jawa Barat
Kasus Meme Jokowi-Prabowo: Mahasiswi ITB Diperiksa, Kampus Beri Pernyataan Resmi

Kasus Meme Jokowi-Prabowo: Mahasiswi ITB Diperiksa, Kampus Beri Pernyataan Resmi

Jawa Barat
Mahasiswi ITB Ditangkap Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Kampus Beri Pendampingan

Mahasiswi ITB Ditangkap Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Kampus Beri Pendampingan

Sumatera Utara
Sama-sama Curi Bawang, Ibu di Pasuruan Dimaafkan, Nenek di Boyolali Babak Belur Dipukuli

Sama-sama Curi Bawang, Ibu di Pasuruan Dimaafkan, Nenek di Boyolali Babak Belur Dipukuli

Jawa Timur
Terlilit Utang, Nenek di Boyolali Curi 5 Kg Bawang, Berakhir Babak Belur Dipukuli Petugas Keamanan

Terlilit Utang, Nenek di Boyolali Curi 5 Kg Bawang, Berakhir Babak Belur Dipukuli Petugas Keamanan

Jawa Tengah
Penjelasan ITB soal Mahasiswi yang Ditangkap Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penjelasan ITB soal Mahasiswi yang Ditangkap Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau