Ini dimulai dari Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada Senin, (24/3/2025) pukul 00.00 WIB hingga Selasa, (8/4/2025) pukul 24.00 WIB, serta di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) pada Jumat, (28/3/2025) Pukul 00.00 WIB hingga Jumat (4/4/2025) pukul 24.00 WIB, dengan menyesuaikan kebijakan masing-masing daerah.
Pembatasan ini sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan lebaran Tahun 2025.
Salah satunya menetapkan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol selama periode mudik.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan, pembatasan ini bertujuan memperlancar lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
“Berdasarkan SKB tersebut, kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode ini meliputi angkutan barang yang kriteria jumlah berat melebihi batas ketentuan (Over Dimension Overload/ODOL), sumbu tiga atau lebih, menggunakan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ujar Adjib dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Selain memperlancar lalu lintas selama periode mudik lebaran 2025, pembatasan angkutan barang juga bertujuan menjaga kenyamanan pengguna jalan dan menurunkan tingkat risiko kecelakaan akibat daya cengkram yang menurun yang menjadi penyebab kecepatan kendaraan melambat.
Oleh karena itu, penerapan pembatasan kendaraan berat ini, disamping menjaga keselamatan pengguna jalan, juga menjadi mitigasi mempertahankan kondisi infrastruktur jalan tol agar tetap optimal bagi seluruh pengguna jalan.
Ini dikarenakan dimensi dan muatan berlebih pada angkutan berat tersebut dapat menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan tol.
Kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas dapat mengakibatkan deformasi atau pergeseran pada struktur perkerasan jalan yang baru saja dilakukan perbaikan dan pemeliharaan jelang mudik ini.
/properti/read/2025/03/26/163000121/simak-jadwal-pembatasan-angkutan-barang-di-tol-trans-sumatera