JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah non-subsidi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Lantas, berapa batasan harga rumah non-subsidi yang mendapatkan diskon PPN?
Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah memutuskan memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Namun, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai hitungan rumah seharga Rp 2 miliar saja.
Program PPN DTP ini diberlakukan mulai November 2023 sampai dengan Desember 2024. Jadi, total waktu bagi masyarakat untuk menikmati fasilitas PPN DTP adalah 14 bulan.
Baca juga: Sama-sama Dikelola BP Tapera, Ini Beda KPR Tapera dan FLPP
Mulai November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 100 persen.
Setelah periode tersebut, yakni mulai bulan Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
Pengembang perumahan berharap pemerintah bisa memperpanjang masa PPN DTP 100 persen.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya saat dihubungi 优游国际.com, Rabu (26/6/2024).
"Iya, itu yang kami harapkan," ujar Bambang.
Pasalnya, diskon PPN memiliki peran penting untuk penjualan properti segmen menengah ke atas.
"Karena market properti menengah ke atas sangat terbantu dengan PPN DTP, khususnya pengembang-pengembang yang punya unit ready," lanjut Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.