KOMPAS.com - Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo menjelaskan soal polemik dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang dimiliki perusahaannya dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia menampik adanya anggapan bahwa MNC Land Lido tidak memiliki Amdal. Termasuk pula anggapan MNC Land Lido menggunakan Amdal badan hukum atau PT lain.
"Hanya kesannya, ‘loh, Amdalnya PT lain? Kenapa dipakai untuk pembangunan ini?’ Bukan PT lain, bukan badan hukum lain. Badannya sama, hanya namanya (di Amdal) dulu masih pakai (PT) yang lama. Kemudian setelah kami ambil alih, namanya diganti dari PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) menjadi PT MNC Land Lido," terang Hary dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
Baca juga: KLH Beber Sederet Dugaan Pelanggaran di KEK Lido, soal Danau hingga Administrasi
Ia pun menegaskan bahwa seluruh pembangunan di kawasan tersebut telah memenuhi prosedur yang ditetapkan, termasuk memiliki Amdal yang sah.
Apalagi proses penetapan proyek kawasan Lido menjadi KEK tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan lingkungan yang ketat.
Pihaknya pun harus melalui berbagai tahap evaluasi di banyak kementerian, sebelum akhirnya kawasan Lido ditetapkan menjadi KEK melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Karena logikanya, kalau enggak ada Amdal, mana bisa dapat KEK? Prosedurnya panjang, mungkin melewati tujuh sampai delapan kementerian, dan butuh dua tahun sampai akhirnya menjadi PP. Karena KEK itu basisnya adalah PP," tandasnya.
Menurut Hary, LNP saat masih berada di bawah naungan Bakrie Group belum memiliki Amdal di kawasan Lido.
Lalu pada tahun 2013, MNC Land mengakuisisi LNP dari Bakrie Group. Selanjutnya pada tahun 2017 barulah Amdal MNC Land terbit tapi menggunakan nama LNP.
Beberapa bulan kemudian, pada tahun yang sama, MNC Land mengubah nama PT LNP menjadi PT MNC Land Lido. Sementara badan hukum perusahaan yang menaunginya masih sama.
"Seandainya pergantian nama itu (dari LNP ke MNC Land Lido) terjadi tahun 2016, kekisruhan, kesimpangsiuran ini tidak akan terjadi. Jadi semua akan jelas, karena semua pakai nama MNC Land Lido, MNC Land Lido," jelas Hary.
Baca juga: MNC Land Klaim Sedimentasi Danau Lido Sudah Terjadi Sebelum Diambil Alih, Bagaimana Realitanya?
Kendati demikian, jika ada prosedur administrasi yang perlu diperbaiki terkait pencatatan nama perusahaan dalam dokumen Amdal, pihaknya bersedia untuk melakukan penyesuaian.
"Kalau memang hanya masalah nama saja, badan hukum sama, harus didaftarkan lagi. Tentunya akan kami perbaiki, akan kami lakukan. Tapi yang kami sampaikan di sini adalah bahwa pembangunan semua di sana itu ber-Amdal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.