JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Marga Waskita atau Hamawas dalam waktu dekat akan menetapkan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung–Indrapura dalam waktu dekat.
Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 329/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Jalan tol yang merupakan bagian dari Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 2 ini telah beroperasi sejak awal Maret 2025.
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin menyampaikan, selama hampir 1,5 bulan masa operasional, pihaknya telah menyosialisasikan intensif kepada masyarakat.
Baca juga: Siap-siap, Tol Kuala Tanjung-Indrapura Tak Lagi Gratis
Ini termasuk edukasi mengenai manfaat jalan tol dan pentingnya budaya berkendara yang aman dan tertib.
“Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi dan forum diskusi bersama stakeholder, akademisi, serta pengamat ekonomi. Tujuannya agar masyarakat memahami jalan tol ini bukan sekadar jalan berbayar, melainkan infrastruktur strategis yang membawa banyak manfaat langsung dan jangka panjang,” ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).
Adapun besaran tarifnya sebagai berikut:
Kuala Tanjung-IC Indrapura
Kuala Tanjung-Junction Indrapura
Kuala Tanjung-IC Tebing Tinggi
Kuala Tanjung-Tebing Tinggi KM 86+250
Kuala Tanjung-IC Dolok Merawan
Kuala Tanjung-IC Sinaksak