KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ada dua jenis tes SKB CPNS 2024, yaitu SKB non-CAT yang dilakukan manual tanpa sistem komputer, dan SKB CAT yang berbasis komputer.
SKB non-CAT telah diselenggarakan sejak 20 November hingga 17 Desember 2024, sedangkan SKB CAT baru dimulai tanggal 9 sampai 20 Desember 2024.
Sebagai tahapan tes terakhir dalam seleksi CPNS, bagaimana jika peserta berhalangan hadir? Apakah peserta akan di-blacklist dan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun berikutnya?
Tidak hadir SKB CPNS 2024
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 tidak akan di-blacklist.
Dia memastikan, peserta yang berhalangan hadir tidak akan mendapatkan hukuman apapun dan masih bisa mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.
"Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam seleksi ASN, maka hanya akan di-flagging sebagai TH (TIdak Hadir). Tidak ada hukuman apapun bagi mereka yang tidak hadir," ujarnya kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (5/12/2024).
Meski tidak mendapat hukuman, tetapi peserta yang tidak hadir saat tes SKB akan dinyatakan gugur.
Ridwan menambahkan, peserta baru di-blacklist ketika mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir dan mendapat nomor induk PNS (NIP).
Aturan itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," bunyi pasal tersebut.
Tata tertib SKB 2024
Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2024 harus mematuhi tata tertib yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut tata tertib SKB CPNS 2024:
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai
2. Mengantre untuk mendapatkan Nomor Indentifikasi Pribadi registrasi yang akan diberikan oleh panitia seleksi (pansel)
3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai
4. Peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau:
5. Peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun membawa kartu identitas anak asli
6. Penyelenggaraan seleksi di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi
7. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau pengenal pegawai
8. Peserta yang mengikuti seleksi adalah yang identitasnya sesuai dengan kartu peserta
9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaus, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
10. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
11. Peserta di dalam ruang juga dilarang:
12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sanksi pelanggaran SKB CPNS 2024
Peserta yang terbukti melanggar tata tertib di atas, dapat dikenai sanksi, baik berupa teguran hingga diskualifikasi, sehingga dinyatakan gugur.
Masih merujuk ada Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian sanksi bagi yang melanggar:
Tidak boleh ikut SKD dan dianggap gugur
Berlaku bagi pelamar CPNS yang masuk ke dalam kriteria:
Ditegur hingga status peserta dibatalkan
BKN dapat membatalkan status kepesertaan CPNS jika:
Diskualifikasi
Peserta yang mendapat sanksi ini adalah mereka yang:
/tren/read/2024/12/06/083000465/lolos-skd-tapi-tidak-hadir-di-skb-cpns-2024-apakah-akan-terkena-blacklist-