KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif pajak bersamaan dengan ditetapkannya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (16/12/2024).
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.
Insentif pajak adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun.
Insentif tersebut akan diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.
Lantas, apa saja insentif PPN yang akan diterima masyarakat?
Daftar insentif PPN 12 persen
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, insentif PPN akan diberikan kepada kelompok rumah tangga, kelas menengah, dan pelaku usaha.
Berikut perinciannya:
Insentif bagi rumah tangga
Sasaran penerima insentif PPN adalah kelompok rumah tangga berpendapatan rendah. Mereka akan menerima insentif PPN sebagai berikut:
1. PPN 11 persen untuk Bapokting
Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan menerima stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen.
Artinya, beberapa barang seperti Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) hanya akan dikenai PPN sebesar 11 persen tanpa mengalami kenaikan. Bapokting itu misalnya:
2. Bantuan beras 10 kg
Selanjutnya, kelompok rumah tangga berpendapatan rendah juga bakal menerima bantuan berupa besar 10 kg per bulan.
Saat ini, pemerintah tengah merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan yang akan diberikan kepada masyarakat di desil 1 dan 2.
Sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) akan menerima bantuan tersebut selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025.
3. Diskon tarif listrik
Pemerintah turut memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.
Diskon tarif listrik ini berlaku selama 2 bulan, yakni Januari-Februari 2025. Dengan begitu, kelompok rumah tangga berpenghasilan rendah bisa mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Sementara untuk pelanggan PLN 3.500–6.600 VA tetap akan dikenai PPN sebesar 12 persen.
Insentif bagi kelas Menengah
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah.
Menurut standar Bank Dunia, masyarakat kelas menengah Indonesia pada 2024 adalah mereka yang memiliki pengeluaran Rp 2 juta sampai dengan Rp 9,9 juga per kapita per bulan.
Berikut insentif PPN yang diterima:
Di samping itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru untuk masyarakat kelas menengah, yaitu:
Insentif bagi pelaku usaha
Beragam insentif juga diberikan kepada pelaku bisnis, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif tersebut berupa:
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.
Itulah daftar insentif yang akan diterima masyarakat di tengah penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan.
/tren/read/2024/12/16/181500065/daftar-insentif-ppn-12-persen-ada-diskon-listrik-50-persen-dan-bagi-beras