JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi merilis meterai tempel Rp 10.000 beberapa hari lalu.
Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan terkait penggunaan meterai tempel Rp 10.000 ini.
Berita mengenai dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000 menjadi salah satu berita yang banyak dibaca pada laman Tren sepanjang Minggu (31/1/2021) hingga Senin (1/2/2021) pagi.
Berita lainnya seputar keramaian soal pajak pulsa, token listrik, kartu perdana, dan voucher.
Selengkapnya, berikut berita populer Tren:
Batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta. Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.
Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.
Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Apa saja dokumen yang harus menggunakan meterai Rp 10.000? Simak selengkapnya pada berita ini:
8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?
Di media sosial, beredar informasi bahwa pemberlakuan pajak pulsa, kartu perdana, dan token listrik akan menyebabkan harga naik.
Informasi ini tidak tepat. Kementerian Keuangan dan Menkeu Sri Mulyani memberikan penjelasan soal pajak ini.
Selengkapnya, baca dalam cek fakta berikut ini:
[KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik
Di media sosial, sejumlah warganet mengeluhkan susah mengunggah foto KTP pada laman prakerja. Apakah sudah ada pembukaan pendaftaran?