Terdapat beberapa perbedaan antara sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik, yaitu
Sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, seperti Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.
Baca juga: Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Bagaimana Infrastruktur Kutai Kartanegara?
Pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.
Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.
Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik, berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Sedangkan, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.
Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri.
Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik
(Sumber: ÓÅÓιú¼Ê.com/ Suhaiela B | Editor: Hilda B, Muhammad Idris)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.