KOMPAS.com - Epidemiolog dari Universitas Airlangga Windhu Purnomo mengingatkan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Menurut dia, hal itu berdasarkan positivity rate atau rata-rata angka positif dalam lima hari terakhir yang berada di atas 40 persen.
Pada 22 Juni 2021, angka positivitas menyentuh 51,6 persen, yang artinya dari 100 orang yang diperiksa, ada 51 yang positif.
"Situasi di Indonesia sudah kritis banget, indikatornya bisa dilihat dari positivity rate, itu nomor satu. Lalu yang kedua, bilangan reproduksi efektif atau tingkat penularan," kata Windhu kepada ÓÅÓιú¼Ê.com melalui sambungan telepon, Jumat (25/6/2021) siang.
Windhu menjabarkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah membagi positivity rate dalam 4 gradasi:
Baca juga: Lonjakan Covid-19, 6 Tanaman Herbal Ini Mampu Tingkatkan Imunitas Tubuh
Indonesia, lanjut dia, selama berbulan-bulan menempati gradasi ke-4, atau very high incident, yang paling berbahaya.
Bilangan reproduksi efektif juga mengalami kenaikan secara terus menerus.
"Terakhir hitungan saya tanggal 17 Juni, itu belum setinggi sekarang, angkanya 1,21. Sebenarnya di atas 1 itu enggak boleh, karena untuk bisa disebut terkendali itu kalau angkanya di bawah 1, dan angkanya sampai sekarang naik terus," ujar Windhu.
"Belum lagi kasus hariannya, sudah tajam, curam, dan meningkat. Kan meningkatnya tajam, kalau yang Januari naikknya enggak tajam, akhir-akhir ini kan tajam naiknya," kata dia.
Dengan semakin naiknya angka positivity rate dan bilangan reproduksi efektif tersebut, tentu saja akan berdampak pada situasi sistem kesehatan.
Rumah sakit dan tenaga kesehatan, terang Windhu, kewalahan karena yang terjadi saat ini seperti "banjir bandang".
"Ini kan ibarat banjir bandang yang membawa balok-balok besar, penampungannya sudah meluap-luap. Gampang aja kalau misalnya mau nambah berapa pun bed-nya, tapi gimana dengan dokternya? SDM-nya gimana," kata Windhu.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 saat Liburan Sekolah, Epidemiolog: Tutup Tempat Wisata
Windhu mengingatkan, situasi akan semakin sulit jika pemerintah tidak segera mengambil langkah pasti dalam menangani kekritisan ini.
Pemerintah telah mengumumkan adanya penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni 2021.