KOMPAS.com – Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah menerapkan aturan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:
Baca juga: Mengapa Masih Harus PCR padahal Sudah Vaksin Lengkap?
Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.
Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.
Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.
Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.
“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya.
Baca juga: Belum Booster, Perlukah Tes Antigen atau PCR untuk Syarat Perjalanan?
Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.
Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:
“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.
Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:
Baca juga: Mulai Hari Ini Wisatawan Asing yang Masuk Bali Bebas Karantina
Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak, Senin (7/3/2022).
“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.
Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:
Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.
"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.