ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Pemerintah Hapus Syarat PCR-Antigen, Ini 3 Kebijakan Transisi Menuju Normal

ÓÅÓιú¼Ê.com - 07/03/2022, 17:45 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah menerapkan aturan kebijakan terbaru.

Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Beberapa aturan kebijakan terbaru itu, di antaranya:

Baca juga: Mengapa Masih Harus PCR padahal Sudah Vaksin Lengkap?

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.

“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya.

Baca juga: Belum Booster, Perlukah Tes Antigen atau PCR untuk Syarat Perjalanan?

2. Kegiatan kompetisi olahraga

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sudah menerima vaksinasi booster,
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

  • Daerah PPKM level 4: 25 persen
  • Daerah PPKM level 3: 50 persen
  • Daerah PPKM level 2: 75 persen
  • Daerah PPKM level 1: 100 persen

Baca juga: Mulai Hari Ini Wisatawan Asing yang Masuk Bali Bebas Karantina

3. Bebas karantina PPLN di Bali

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak, Senin (7/3/2022).

“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.
  4. Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
  5. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
  6. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
  7. Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
  8. Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.
  9. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.

"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daya Beli Menurun, Bisnis Jenis Apa yang Dapat Bertahan? ini Penjelasan Pakar

Daya Beli Menurun, Bisnis Jenis Apa yang Dapat Bertahan? ini Penjelasan Pakar

Tren
Sampah Antariksa Kosmos 482 Berpotensi Jatuh di Indonesia Siang Ini, di Mana Lokasinya?

Sampah Antariksa Kosmos 482 Berpotensi Jatuh di Indonesia Siang Ini, di Mana Lokasinya?

Tren
Sejarah Minuman Fanta, Tercipta dari Kebijakan Nazi Jerman

Sejarah Minuman Fanta, Tercipta dari Kebijakan Nazi Jerman

Tren
Pakistan Balas Serangan India dengan Operasi Militer yang Targetkan Penyimpanan Rudal

Pakistan Balas Serangan India dengan Operasi Militer yang Targetkan Penyimpanan Rudal

Tren
5 Tanda Serangan Jantung yang Tidak Lazim, Gejalanya Ringan dan Sering Diabaikan

5 Tanda Serangan Jantung yang Tidak Lazim, Gejalanya Ringan dan Sering Diabaikan

Tren
7 Gereja Tertua di Indonesia yang Masih Berfungsi, Ada di Daerah Mana Saja?

7 Gereja Tertua di Indonesia yang Masih Berfungsi, Ada di Daerah Mana Saja?

Tren
Apakah Minum Suplemen Setiap Hari Picu Kerusakan Ginjal? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Apakah Minum Suplemen Setiap Hari Picu Kerusakan Ginjal? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Tren
Pendaki Temukan Harta Karun Senilai Rp 5,6 Miliar di Ceko yang Diduga Berasal dari PD II

Pendaki Temukan Harta Karun Senilai Rp 5,6 Miliar di Ceko yang Diduga Berasal dari PD II

Tren
Cara Melindungi Kulit dari Sinar UV Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Cara Melindungi Kulit dari Sinar UV Saat Aktivitas di Luar Ruangan

Tren
8 Tanda Awal Kanker Payudara yang Jarang Disadari, Kenali Sebelum Terlambat

8 Tanda Awal Kanker Payudara yang Jarang Disadari, Kenali Sebelum Terlambat

Tren
8 Kondisi Medis Ini Tak Dianjurkan Minum Kopi, Siapa Saja?

8 Kondisi Medis Ini Tak Dianjurkan Minum Kopi, Siapa Saja?

Tren
BMKG Prediksi Hujan di Beberapa Daerah pada 11–12 Mei 2025

BMKG Prediksi Hujan di Beberapa Daerah pada 11–12 Mei 2025

Tren
[POPULER TREN] Robot Humanoid China Serang Pekerja Pabrik | Kisah Pesawat Sukhoi Tabrak Gunung Salak

[POPULER TREN] Robot Humanoid China Serang Pekerja Pabrik | Kisah Pesawat Sukhoi Tabrak Gunung Salak

Tren
Dokter Jelaskan Apa Itu Egg Freezing dan Manfaatnya bagi Perempuan

Dokter Jelaskan Apa Itu Egg Freezing dan Manfaatnya bagi Perempuan

Tren
Mengenal '7 Deadly Sins', Tujuh Dosa Besar yang Perlu Dihindari, Apa Saja?

Mengenal "7 Deadly Sins", Tujuh Dosa Besar yang Perlu Dihindari, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau