ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.
Antonius Galih Prasetyo
Analis Kebijakan LAN

Analis kebijakan dan sosiolog. Bekerja di Lembaga Administrasi Negara.

Pentingnya Meregulasi "Big Tech"

ÓÅÓιú¼Ê.com - 02/08/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di
Editor

HARI-HARI ini, dunia digital di Indonesia dihebohkan dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli 2022.

Kehebohan bersumber dari ketentuan bahwa mereka yang tidak mendaftarkan diri dianggap ilegal dan akan mendapatkan sanksi berupa pemblokiran.

Peraturan terkait kewajiban mendaftar tersebut diatur dalam Permenkominfo No. 5/2020 yang kemudian diubah dengan Permenkominfo No. 10/2021.

Menurut Kominfo, kewajiban bagi PSE untuk melakukan pendaftaran dilakukan demi keamanan konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat di masa depan.

Publik bereaksi keras terhadap langkah ini. Pemblokiran yang sejauh ini telah dilakukan secara aktual terhadap beberapa PSE menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Salah satunya adalah PayPal. Karena platform ini diblokir, penggunanya tidak dapat melakukan transaksi dan dananya tertahan.

Selain kerugian secara langsung, amatan kritis juga diberikan pada muatan substansi dari Permenkominfo No. 5/2020.

Menurut beberapa organisasi masyarakat sipil, peraturan tersebut berpotensi melangggar hak asasi manusia melalui pembatasan kebebasan berekspresi dan rongrongan terhadap privasi.

Dalam pasal 9 misalnya, disebutkan bahwa PSE dilarang mencantumkan informasi terlarang atau memfasilitasi pertukaran data terlarang.

Demikian pula pasal 14 yang memberikan kewenangan bagi aparat untuk melakukan pemutusan akses terkait informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

PSE wajib menghapus konten terlarang tersebut. Jika menolak mematuhi, maka mereka akan mendapatkan sanksi berupa denda atau pemblokiran.

Apa yang menjadi masalah dari ketentuan tersebut adalah batasan dari data terlarang yang sangat plastis, di mana disebutkan bahwa data tersebut adalah data yang digolongkan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

Batasan ini terlalu luas sehingga rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat.

Ditemukan juga problem dalam pasal 21 yang mewajibkan PSE untuk memberikan akses terhadap sistem dan data elektroniknya kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.

Ini senada dengan pasal 36 yang memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

BMKG Peringatan Dini Banjir Rob hingga 7 Mei 2025, Wilayah Mana Saja?

Tren
Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Israel Dilanda Kebakaran Besar, Ribuan Hektar Hangus, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Tren
Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Jus bukan Cara yang Benar dalam Konsumsi Sayur dan Buah, Kenapa?

Tren
Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?

Tren
BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

BMKG Ungkap Wilayah Paling Panas di Indonesia Saat Kemarau 2025, Suhu Tembus 37 Derajat Celsius

Tren
5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

5 Makanan Pahit yang Bisa Meredakan dan Mencegah Penyakit, Apa Saja?

Tren
Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Anak 5 Tahun di Belanda Rusak Lukisan Legendaris Seharga Rp 936 Miliar

Tren
6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

6 Tuntutan Hari Buruh 2025 dalam Aksi di Jakarta, Mana yang Mendesak?

Tren
45 Poster dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

45 Poster dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

Tren
Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK per 1 Mei 2025, Cek Sekarang

Tren
Singapura Tarik 4 Produk Pangan Ini karena Kandung Zat Berbahaya yang Bisa Picu Stroke

Singapura Tarik 4 Produk Pangan Ini karena Kandung Zat Berbahaya yang Bisa Picu Stroke

Tren
Prabowo Diklaim Jadi Presiden Kedua Indonesia yang Hadiri Peringatan Hari Buruh Setelah Bung Karno

Prabowo Diklaim Jadi Presiden Kedua Indonesia yang Hadiri Peringatan Hari Buruh Setelah Bung Karno

Tren
Mengapa 60 Persen Penduduk Indonesia Dikategorikan Miskin oleh Bank Dunia?

Mengapa 60 Persen Penduduk Indonesia Dikategorikan Miskin oleh Bank Dunia?

Tren
Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?

Spanyol Sempat Alami Mati Listrik Massal, Apa Penyebab dan Cara Pemerintah Mengatasinya?

Tren
Ilmuwan Temukan Fakta Baru Asteroid Vesta, Benarkah Awalnya Planet Gagal?

Ilmuwan Temukan Fakta Baru Asteroid Vesta, Benarkah Awalnya Planet Gagal?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau