KOMPAS.com - Partai politik (Parpol) adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela.
Partai politik dibentuk atas dasar kesamaan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Baca juga: Menilik Suasana Pencoblosan Pemilu WNI di Luar Negeri, Rela Tunggu dan Tempuh Perjalanan Berjam-jam
Dikutip dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), total ada 24 partai politik yang akan ikut dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan rincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Sebelumnya pada 14 Desember 2022, KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, pada Rapat Pleno Terbuka 30 Desember 2022, KPU menambahkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah memenuhi syarat, dan menjadi partai politik nasional ke 18.
Berikut adalah daftar nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
24. Partai Ummat
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Demikian daftar lengkap nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Waspada, Modus Penipuan File APK Data TPS Muncul Jelang Pemilu 2024
Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024