ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 17/06/2024, 06:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 atau yang sering disebut sebagai Hari Raya Kurban pada Senin (17/6/2024).

Dalam perayaannya, Muslim akan terlebih dahulu melaksanakan shalat Id, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?

Baca juga: Kerap Dijumpai Saat Kurban, Benarkah Sapi Menangis Saat Akan Disembelih?

3 golongan yang berhak menerima daging kurban

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.

Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban

"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (13/6/2024).

Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat. 

Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.

Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:

1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)

Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.

Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.

Dikutip dari laman resmi Baznas, hal itu sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Ahmad:

"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau