KOMPAS.com - Sejumlah peserta Jaminan Keehatan Nasional (JKN) pernah ditolak saat berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) menggunakan BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, Faskes BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga tingkatan. Faskes tingkat I merupakan tempat pelayanan kesehatan lini pertama yang didatangi peserta JKN yang ingin berobat. Biasanya, Faskes ini meliputi puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Faskes tingkat II adalah tempat pelayanan kesehatan lanjutan jika peserta mendapat rujukan dari Faskes I yang mencakup rumah sakit kelas C dan D.
Sementara, Faskes tingkat III adalah tempat layanan kesehatan rujukan lanjutan, seperti rumah sakit umum atau rumah sakit khusus kelas A dan B.
Setiap peserta JKN berhak mendapatkan layanan gratis di setiap Faskes, asalkan telah melalui prosedur yang ditetapkan.
Namun, ada kalanya Faskes menolak peserta JKN yang menggunakan BPJS Kesehatan. Apa penyebabnya?
Baca juga: Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10 Belum Ganti Bulan Tidak Kena Denda, Ini Penjelasannya
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pada dasarnya ada dua hal yang menyebabkan pasien BPJS ditolak saat berobat.
Pertama, menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga status kepesertaanya dinonaktifkan atau peserta JKN tidak memenuhi prosedur yang ditentukan.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan menjamin peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan telah mengikuti aturan yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," jelas Rizzy, kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Jumat (20/9/2024).
Kedua, peserta JKN yang ingin rawat inap di rumah sakit juga bisa ditolak apabila kuota kamar sudah terpenuhi.
Untuk itu, dia menyarakankan peserta untuk mendatangi atau menghubungi petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang berada di rumah sakit.
Petugas BPJS Satu biasanya selalu mengenakan rompi khusus yang mudah dikenali oleh peserta JKN.
"Foto dan nomor kontaknya pun sudah terpasang di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga bisa menyampaikan keluhan melalui chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN atau care center 165" tambah Rizzky.
Baca juga: Orangtua Sudah Bercerai, Apakah BPJS Kesehatan Anak Masih Bisa Digunakan?
Apabila peserta JKN mampu dan tidak menunggak iuran tetapi ditolak berobat karena BPJS Kesehatan disebut tidak aktif, ada kemungkinan peserta baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.
Sebab, peserta tersebut sebelumnya merupakan anak dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Setelah lulus dari perguruan tinggi, maka status akan menjadi tidak aktif karena tidak lagi mengikuti kepesertaan orangtua.