KOMPAS.com - Beberapa berita menjadi populer di kanal Tren sepanjang Minggu (17/11/2024) hingga Senin (18/11/2024).
Salah satunya terkait informasi pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Selain itu, ada juga artikel yang menjelaskan mengenai apakah pelaku perselingkuhan bisa dipidana.
Berikut berita selengkapnya :
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berlangsung mulai hari ini, Minggu (17/11/2024).
Hasil SKD seleksi CPNS 2024 akan diumumkan selama tiga hari hingga Selasa (19/11/2024) oleh masing-masing instansi.
Peserta yang lulus SKD 2024 akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 9-20 Desember 2024.
Untuk mengecek hasil pengumuman SKD CPNS 2024, berikut 70 link resmi dari instansi pemerintah:
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 69 Link dari Instansi Pusat
Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) diumumkan mulai Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).
Peserta yang lolos SKD CPNS 2024 adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan memiliki nilai tertinggi.
Nantinya, peserta yang lolos SKD CPNS 2024 berhak melaju ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada dua untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS.
Berikut link dan cara cek pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024:
Baca juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2024
Media sosial belakangan kerap diramaikan dengan isu perselingkuhan yang menimpa berbagai kalangan.
Drama perselingkuhan itu pun banyak diunggah melalui video penggerebakan atau cerita dari korban dalam sebuah utas.