ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Kecuali Jakarta, Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran

ÓÅÓιú¼Ê.com - 26/11/2024, 16:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Pertama kali di Indonesia, pilkada berlangsung secara bersamaan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Artinya, pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.

Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua.

Hal tersebut turut dibenarkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Betty Epsilon Idroos.

"Yes (hanya Jakarta yang bisa menggelar pilkada dua putaran, sedangkan daerah lain hanya satu putaran)," ujarnya, saat dikonfirmasi ÓÅÓιú¼Ê.com, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Libur Pilkada 27 November 2024 tapi Masuk Kerja, Ini Perhitungan Upah Lemburnya


544 daerah pasti menggelar pilkada 1 putaran

Ketentuan pilkada tercantum dalam Undang-Undang () Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (UU Pilkada).

Pasal 107 ayat (1) UU menjelaskan, pasangan calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Pada ayat (2) menyebut, jika jumlah perolehan suara sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan dengan penyebaran lebih merata di seluruh kecamatan ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Dalam ayat (3), pasangan calon yang melawan kotak kosong dan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Senada, menurut Pasal 109 ayat (1), pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih.

Berdasarkan Pasal 109 ayat (2), jika jumlah perolehan suara sah sama, pasangan gubernur-wakil gubernur yang menerima dukungan lebih merata di seluruh kabupaten/kota yang menjadi pemenang pilkada.

Sementara itu, ayat (3) menyebutkan, jika hanya ada satu calon, pasangan calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Melawan Calon Tunggal?

Jakarta satu-satunya yang bisa gelar pilkada 2 putaran

Aturan yang berbeda diterapkan untuk Provinsi Jakarta melalui tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Tren
Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Tren
Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Tren
Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau