ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Lolos SKD tapi Tidak Hadir di SKB CPNS 2024, Apakah Akan Terkena "Blacklist"?

ÓÅÓιú¼Ê.com - 06/12/2024, 08:30 WIB
Chella Defa Anjelina,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ada dua jenis tes SKB CPNS 2024, yaitu SKB non-CAT yang dilakukan manual tanpa sistem komputer, dan SKB CAT yang berbasis komputer.

SKB non-CAT telah diselenggarakan sejak 20 November hingga 17 Desember 2024, sedangkan SKB CAT baru dimulai tanggal 9 sampai 20 Desember 2024.

Sebagai tahapan tes terakhir dalam seleksi CPNS, bagaimana jika peserta berhalangan hadir? Apakah peserta akan di-blacklist dan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS tahun berikutnya?

Baca juga: Tes CPNS SKB Kemenag Cek Lokasi di casn.kemenag.go.id atau sscasn.bkn.go.id?


Tidak hadir SKB CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, peserta yang tidak datang saat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 tidak akan di-blacklist.

Dia memastikan, peserta yang berhalangan hadir tidak akan mendapatkan hukuman apapun dan masih bisa mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.

"Jika yang bersangkutan tidak hadir dalam seleksi ASN, maka hanya akan di-flagging sebagai TH (TIdak Hadir). Tidak ada hukuman apapun bagi mereka yang tidak hadir," ujarnya kepada ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (5/12/2024).

Meski tidak mendapat hukuman, tetapi peserta yang tidak hadir saat tes SKB akan dinyatakan gugur.

Ridwan menambahkan, peserta baru di-blacklist ketika mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir dan mendapat nomor induk PNS (NIP).

Aturan itu sebagaimana tertulis dalam Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.

"Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Kisi-kisi SKB CPNS Penjaga Tahanan 2024, Berikut Materinya

Tata tertib SKB 2024

Peserta yang akan mengikuti SKB CPNS 2024 harus mematuhi tata tertib yang tertuang dalam tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

Merujuk pada aturan tersebut, berikut tata tertib SKB CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai

2. Mengantre untuk mendapatkan Nomor Indentifikasi Pribadi registrasi yang akan diberikan oleh panitia seleksi (pansel)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau