KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Pemerintahan Jokowi, Djan Faridz, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Penyidik dari KPK dikabarkan datang dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam ke rumah Djan Faridz.
Baca juga: Dulu Dicopot karena Kasus Harun Masiku, Kini Ronny Sompie Diperiksa KPK
Dilansir dari Antaranews (23/1/2025), KPK mulai melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz sekitar pukul 20.00 WIB.
Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz sekitar pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.
Mereka juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Diketahui bahwa KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku.
Dikutip dari (22/1/2025), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan ada giat penggeledahan perkara tersangka Harun Masiku.
"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Baca juga: Rekam Jejak Donny Tri Istiqomah, Pernah Terjaring OTT Harun Masiku tapi Dibebaskan
Ia menyebut, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku.
Meski demikian, belum diketahui secara rinci mengenai peran Djan Faridz dalam kasus suap Harun Masiku tersebut.
Tessa mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kegiatan penyidikan karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Baca juga: Jejak Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku, Pernah Copot Dirjen Imigrasi, Kirim Fatwa ke MA
Penggantian Antarwaktu (PAW), adalah mekanisme ketika ada anggota dewan atau kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia dalam perjalanan kepemimpinannya.
Kasus suap yang menyeret nama Harun Masiku dan sejumlah pejabat lain bermula ketika Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Mengutip 优游国际.com (24/12/2024), Harun Masiku, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.
Baca juga: KPK Ungkap Jejak Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap Harun Masiku