KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi memberikan uang baru sebagai bentuk sedekah atau THR (Tunjangan Hari Raya) umumnya dinantikan oleh masyarakat Indonesia.
Penukaran uang baru sendiri sudah dibuka oleh Bank Indonesia sejak minggu pertama bulan Ramadhan.
Hari ini, Sabtu (22/3/2025), merupakan hari terakhir pemesanan penukaran uang baru periode terakhir untuk Pulau Jawa.
Sedangkan esok hari, Minggu (23/3/2025), menjadi kesempatan terakhir pemesanan penukaran uang baru periode terakhir untuk wilayah luar Pulau Jawa.
Karena periode pemesanan uang baru sudah akan berakhir, banyak warga yang kalah biasanya mengakali dengan mencuci uang lama dengan sabun.
Kejadian mencuci uang kertas menggunakan sabun agar terlihat baru atau bersih, kerap berulang terjadi di Indonesia.
Menurut pemberitaan ÓÅÓιú¼Ê.com, (4/11/2022), seorang warganet mencuci beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 2.000 menggunakan sabun cuci piring.
Kemudian, pada pemberitaan ÓÅÓιú¼Ê.com, (16/4/2022), warganet lainnya mencuci uang kertas dengan direndam di dalam air berisi ember, dicuci, kemudian disetrika.
Agar perilaku "latah" ini tidak berulang, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tindakan mencuci uang dengan sabun tidak diperbolehkan.
Lalu, apa alasannya?
Dilansir dari ÓÅÓιú¼Ê.com, Kamis (20/3/2025), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso mengatakan, mencuci uang kertas menggunakan sabun termasuk tindakan merusak bentuk uang tersebut.
"Mencuci uang dengan sabun cuci yang memiliki kandungan bahan kimia memang tidak akan secara langsung merusak atau menghilangkan unsur pengaman dalam uang rupiah," ujar Ramdan saat dihubungi ÓÅÓιú¼Ê.com, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, jika tindakan tersebut dilakukan dalam jangka panjang, maka akan berpotensi memengaruhi kualitas rupiah.
Adapun larangan untuk melakukan perusakan pada uang Rupiah juga tercantum dalam ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 25 ayat (1) yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara”.