KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor dan bea masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia.
Kebijakan yang dikenal dengan istilah tarif Trump adalah persentase pajak yang dikenakan terhadap nilai suatu barang yang diimpor dari negara lain.
Baca juga: Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia, Rumus Apa yang Dipakai?
Trump menerapkan tarif impor 10 persen terhadap negara-negara asing di dunia yang memperdagangkan produk-produk ke AS, mulai Sabtu (5/4/2025).
Selain itu, beberapa negara juga dikenakan tarif timbal balik khusus karena mereka telah memberlakukan tarif impor terhadap produk dari AS, yang berlaku mulai Rabu (9/4/2025).
Dan dalam daftar negara yang terkena tarif timbal balik, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32 persen.
Baca juga: Besaran Tarif Impor Donald Trump Tuai Sorotan, Disebut Mirip Perhitungan AI
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor dan bea masuk sebesar 32 persen untuk Indonesia pada Rabu (2/4/2025) waktu AS.
Trump mengeklaim hal itu dapat meningkatkan produksi dalam negeri dan menyamakan kedudukan dengan negara-negara lain yang mengenakan tarif lebih tinggi pada impor AS.
Dilansir dari laman 优游国际.com, Kamis (3/4/2025), AS menerapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk-produknya yang masuk Indonesia.
Artinya, perusahaan-perusahaan Indonesia yang mengimpor produk-produk dari AS harus membayar tarif timbal balik jika memasukkan produk AS ke dalam negeri.
Baca juga: Apa yang Sebaiknya Dilakukan RI dalam Sikapi Tarif Impor Trump? Ini Kata Pengamat
Trump memberlakukan tarif 32 persen karena Indonesia dinilai mengenakan tarif lebih tinggi terhadap produk etanol.
Berdasarkan catatan Gedung Putih, tarif yang dikenakan Indonesia mencapai 30 persen. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tarif AS untuk produk serupa sebesar 2,5 persen.
Gedung Putih juga menyinggung kebijakan Indonesia yang menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor, termasuk perizinan impor yang kompleks.
Baca juga: Rusia dan Korut Tak Kena Kebijakan Tarif Trump, Mengapa Bisa Demikian?
Kebijakan tarif impor 32 persen yang diberlakukan Trump memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian dan industri di Indonesia.
Dikutip dari laman 优游国际.com, Jumat (4/4/2025), berikut beberapa potensi dampak kebijakan tarif Trump terhadap perekonomian Indonesia:
Baca juga: Menkeu AS Peringatkan Ini jika Indonesia Membalas Kebijakan Tarif Trump