KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.
Dengan begitu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?
Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:
Baca juga: Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
Kemudian lakukan tes kesehatan di dan tes psikologi di melalui browser ponsel Anda.
Baca juga: 2 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin SIM Langsung Dicabut, Apa Saja?
Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan
Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Demikian cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.