ÓÅÓιú¼Ê

Baca berita tanpa iklan.

Cara Perpanjang SIM secara Online dari Rumah, Pakai Aplikasi Ini

ÓÅÓιú¼Ê.com - 12/04/2025, 07:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

Sumber

KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ini adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.

Dengan begitu, perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja melalui ponsel tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?

Baca juga: Bolehkah Bawa Fotokopi SIM dan STNK agar Tidak Ditilang? Berikut Jawaban Polisi


Cara perpanjang SIM online

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
  • Anda akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.
  • Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.
  • Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
  • Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Baca juga: Benarkah Bikin SIM C Baru Wajib Uji Coba di Jalan Raya?

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian lakukan tes kesehatan di dan tes psikologi di melalui browser ponsel Anda.

Baca juga: 2 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bikin SIM Langsung Dicabut, Apa Saja?

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  1. Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”.
  2. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
  3. Pilih SATPAS penerbit
  4. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan.
  5. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman.
  6. Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  7. Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan).
  8. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
  9. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Boleh Periksa SIM dan STNK di Tikungan Jalan

Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Demikian cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Minat Vasektomi Minim di Indonesia, Dokter Ini Sebut Beberapa Faktornya…

Tren
Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Apakah Vasektomi Menyakitkan? Simak Penjelasan Dokter Ini…

Tren
Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Memahami Hipertensi Resisten: Ketika Tekanan Darah Tinggi Sulit Diturunkan

Tren
Bali 'Blackout' Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Bali "Blackout" Hari Ini, PLN: Dipicu Kabel Bawah Laut yang Rusak

Tren
Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Viral, Video Ketok Palu untuk Atasi Sakit Punggung, Ini Tanggapan Dokter Ortopedi

Tren
Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Kronologi Bali Blackout Hari Ini: Listrik Mendadak Padam, PLTU Diduga Gangguan

Tren
Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Arkeolog Temukan Harta Karun di Makam Kuno yang Belum Tersentuh Sama Sekali

Tren
Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Donald Trump Jadi Sorotan Perayaan May Day di Banyak Negara, Kenapa?

Tren
BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

BMKG: Puncak Musim Kemarau 2025 Diprediksi Tidak Serentak, Berikut Daftar Wilayahnya

Tren
Media Asing Soroti Bali 'Blackout' Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Media Asing Soroti Bali "Blackout" Hari Ini, Apa Kata Mereka?

Tren
Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Bukan Hanya Gula, Makanan Ini Juga Bisa Picu Diabetes Menurut Dokter

Tren
Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Studi Baru: Sering Gunakan Emoji Jadi Salah Satu Ciri Orang Narsistik

Tren
Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Kaki Kiri Pria di Hong Kong Ini Diamputasi Usai Jalani Akupuntur, Kok Bisa?

Tren
Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda-tanda Gula Darah Tinggi di Malam Hari yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Dedi Mulyadi Rencanakan Vasektomi Jadi Syarat Penerima Bansos di Jabar, Berapa Biayanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi ÓÅÓιú¼Ê.com
Network

Copyright 2008 - 2025 ÓÅÓιú¼Ê. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses ÓÅÓιú¼Ê.com
atau