KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 dimulai hari ini (18/9/2024) melalui laman JakEdu dan bisa dilakukan oleh pihak sekolah.
Registrasi KJP Plus Tahap II nantinya akan dibuka sampai dengan 8 Oktober 2024 mendatang.
Jika sekolah ingin mendaftarkan KJP Plus untuk siswanya melalui laman JakEdu, bisa ikuti tata cara berikut:
Baca juga: Dibuka 18 September 2024, Ini Kriteria Pendaftar KJP Plus Tahap II
1. Datang ke laman https://edu.jakarta.go.id/
2. Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Masukkan password yang sudah dibuat
4. Klik "Aplikasi" di sebelah kiri
5. Klik "Bantuan sosial (KJP dan BPMS)
6. Klik "Pendaftaran"
7. Klik ikon "Edit"
8. Ubah data peserta didik jika banyak ketidaksesuaian data, maka harap cek pada NIK peserta didik
9. Cek kembali data siswa, jika terdapat data siswa yang tidak sesuai, harap disesuaikan
10. Jika verval Dapodik dan verval Dukcapil sudah bertanda ceklist, pada barisan KJP klik tombol pada peserta didik yang sudah sesuai.
Baca juga: Syarat, Jadwal KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Dibuka 18 September
Sebelum mendaftar beberapa hal yang harus kriteria pendaftar yang harus diperhatikan sebagai berikut:
Kriteria penerima KJP Plus adalah sebagai berikut:
Mendaftar KJP Plus memiliki banyak keuntungan bagi para siswa. Berikut beberapa keuntungan jika mendaftar KJP Plus dikutip dari laman resmi KJP Jakarta:
Baca juga: Jadwal Terbaru KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Siswa Segera Cek
Demikian informasi seputar pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut bisa sambangi laman https://kjp.jakarta.go.id/ ataupun media sosial Instagram @jakartaedukasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.