KOMPAS.com – Aktor Atalarik Syach akhirnya mencapai titik terang dalam kasus sengketa tanah yang membuat rumahnya nyaris dibongkar.
Atalarik Syach bernegosiasi dengan pihak PT Sapta dan menyetujui pembayaran sebesar Rp 850 juta untuk lahan seluas 550 meter persegi yang dipermasalahkan.
Baca juga: Kondisi Rumah Atalarik Syah Setelah Dibongkar Aparat
Dalam proses negosiasi yang berlangsung di Cibinong, Bogor, Jumat (16/5/2025), Atalarik Syach awalnya menawarkan jaminan berupa BPKB mobil senilai Rp 200 juta sebagai uang muka atau down payment (DP).
Namun, tawaran itu ditolak pihak PT Sapta karena ingin dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: Atalarik Syah Setuju Bayar Rp 850 Juta untuk Tanah Sengketa, Rumah Terhindar dari Pembongkaran
"Dia sempat tawarkan BPKB mobil, katanya nilainya bisa sampai Rp 200 juta. Tapi kami tolak. Kami minta pembayaran dalam bentuk uang," jelas Eka Bagus Setyawan, perwakilan PT Sapta.
Setelah sempat alot, pihak Atalarik Syach akhirnya mengirimkan uang tunai sebesar Rp 200 juta sebagai bagian dari DP.
Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat
Total uang muka yang disanggupi Atalarik Syach untuk saat ini adalah Rp 300 juta, dengan sisa pembayaran akan dicicil dalam waktu tiga bulan.
"Akhirnya tadi sudah dikirim Rp 200 juta. Komitmennya dia bayar 300 juta dulu, sisanya akan diselesaikan dalam termin," lanjut Eka.
Baca juga: Negosiasi Berakhir, Rumah Atalarik Syah Tak Jadi Dibongkar
Adapun dalam perjanjian tersebut, Atalarik wajib melunasi pembayaran agar rumahnya tidak dibongkar.
Jika tidak ada pelunasan hingga batas waktu yang disepakati, PT Sapta berhak kembali mengeksekusi bangunan di atas lahan miliknya.
Baca juga: Dulu Pernah Diusir, Unggahan Tsania Marwa Disorot Usai Rumah Atalarik Syah Dibongkar
"Kalau tidak dilunasi, kami bisa lakukan pembongkaran lagi," tegas Eka.
Masalah sengketa tanah ini bukan perkara baru. Atalarik Syach mengeklaim telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi secara sah pada tahun 2000.
Baca juga: Rumah Atalarik Syah Kembali Didatangi Aparat untuk Dibongkar
Namun, sejak 2015 kasus ini memasuki ranah hukum dan pada 2016, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa transaksi pembelian tanah yang dilakukan Atalarik Syach tidak sah secara hukum.
Kendati demikian, Atalarik tetap bersikukuh bahwa proses hukum belum inkrah.
Baca juga: Atalarik Syah Protes Pembongkaran Rumah: Belum Inkrah, Masih Sengketa!
Atalarik Syach menilai pembongkaran rumahnya beberapa waktu lalu seharusnya tidak dilakukan karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.