JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Atalarik Syah dibongkar oleh aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025) karena masalah sengketa tanah.
Pembongkaran rumah yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat itu membuat publik bertanya-tanya kenapa rumah Atalarik Syah dibongkar?
Baca juga: Kenapa Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat?
Kasus sengketa tanah Alatarik Syah sebenarnya telah terjadi sejak 2015.
Mulanya pada 2000, ia membeli tanah seluas 7.000 meter persegi dari PT. Sabta yang terbagi menjadi beberapa bagian.
Sejak proses jual beli hingga tahun 2002, Atalarik mengaku telah menyelesaikan sebagian proses admistrasi pembelian tanah tersebut dan memasang pagar pada 2003.
Baca juga: Pembongkaran Rumah Atalarik Syah Picu Debat Panas, Eksekusi Ditolak
Secara administratif, ia telah mengantongi dokumen tanah miliknya berupa sertifikat tetapi sebagian masih berupa AJB.
Ternyata saat ia hendak menyelesaikan proses administratif pembelian tanah, ada salah satu dokumen yang hilang yaitu surat pelepasan.
Sehingga proses administratif tersebut tidak bisa dilanjutkan, apalagi pada 2000 ia tidak menggunakan jasa notaris.
Baca juga: Dulu Pernah Diusir, Unggahan Tsania Marwa Disorot Usai Rumah Atalarik Syah Dibongkar
"Jadi ya semua saya percayakan sama pegawai pemerintah ya di Kelurahan, Kecamatan, untuk urus semua ini," ujarnya pada Kamis (15/5/2025).
Kemudian pada 2015, Dede Tasno menggugat Atalarik Syah, pihak kelurahan dan kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta ke pengadilan.
Pasalnya penggugat merasa telah mengeluarkan uang untuk mengelola lahan yang dibeli oleh Alatarik Syah.
Baca juga: Atalarik Syah Merasa Dizalimi, Rumah Dibongkar Aparat Tanpa Proses Hukum Jelas
Pada 2024, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah yang dilakukan Atalarik Syah tidak sah menurut hukum tetapi ia mengajukan peninjauan ulang (PK).
Upaya pengajuan PK tersebut ditolak oleh pengadilan dan eksekusi mulai dilakukan.
"Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah. Proses hukum masih berlangsung dan belum ada kekuatan hukum tetap," kata Atalarik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.