优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Negosiasi Berakhir, Rumah Atalarik Syah Tak Jadi Dibongkar

优游国际.com - 16/05/2025, 14:18 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Negosiasi antara Atalarik Syah dan pihak perwakilan PT Sapta untuk urusan sengketa tanah telah berakhir.

Atalarik Syah bersedia membayar uang sejumlah Rp 850 juta untuk tanah seluas 550 meter persegi yang menjadi sumber permasalahan sehingga rumahnya dibongkar oleh aparat.

Dalam kesepakatannya, pihak Atalarik Syah telah membayarkan uang Rp 300 juta sebagai down payment (DP) untuk tanah tersebut.

Baca juga: Alasan Rumah Atalarik Syah di Cibinong Dibongkar Aparat

Awalnya, mantan suami Tsania Marwah itu menjaminkan BPKB kendaraan mobilnya untuk pembayaran DP itu.

Namun, pihak PT Sapta menolak pembayaran berupa BPKB mobil yang ditaksir senilai Rp 200 juta.

"Negosiasinya tadi, dia kan sempat nawarin pakai BPKB mobil ya, seperti yang saya sampaikan gitu. Yang dia bilang mobil tersebut bisa lakukan sampai 200 juta. Saya enggak terima itu, jadi kita minta uang aja," kata Eka Bagus Setyawan, perwakilan PT Sapta, ditemui di Cibinong, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: Dulu Pernah Diusir, Unggahan Tsania Marwa Disorot Usai Rumah Atalarik Syah Dibongkar

Setelah ditunggu beberapa jam, pihak Atalarik Syah akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 300 juta sebagai DP.

Sisanya akan dibayarkan dalam termin waktu tiga bulan.

"Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar 300 juta dulu, habis itu dia termin," kata Eka melanjutkan.

Adapun dalam perjanjian negosiasi tadi, pihak Atalarik Syah harus segera melunasi pembayaran di mana bangunan rumahnya berdiri di atas tanah milik PT Sapta.

Baca juga: Rumah Atalarik Syah Dibongkar Aparat, Debat Panas Pecah di Tengah Eksekusi

Jika tidak bisa melunasi pembayaran tersebut, maka pihak PT Sapta memiliki hak untuk membongkar rumah Atalarik Syah yang berdiri di atas tanahnya.

"Mungkin kita akan lakukan eksekusi lagi," kata Eka.

Diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Atalarik Syah dan pihak lain diketahui telah berlangsung sejak 2015.

Ia mengeklaim telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut pada tahun 2000 secara sah dan disaksikan oleh sejumlah pihak.

Namun, pada 2016, kasus tersebut memasuki ranah hukum.

Baca juga: Rumah Atalarik Syah Kembali Didatangi Aparat untuk Dibongkar

Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah menurut hukum.

Meski begitu, Atalarik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pembongkaran rumah dinilai tidak semestinya dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum pelaksanaan pembongkaran tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau