KOMPAS.com - Masyarakat yang melintasi Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa perlu mempersiapkan tambahan saldo e-toll.
Sebab, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa dalam waktu dekat.
Hal itu berdasarkan informasi di dalam unggahan akun Instagram @jasamargametropolitan pada Rabu (9/10/2024).
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024," tulisnya.
Penyesuaian tarif tol ini dinilai merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," tutupnya.
Baca juga: Soal Bayar Tol Non-Tunai Tanpa Setop MLFF, Swasta Harus Dilibatkan
Kendati demikian, PT JMT belum menginformasikan tentang waktu pemberlakuan serta besaran tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa yang terbaru.
Ada pun untuk saat ini, tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa masih mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Merujuk laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut rincian tarif tol yang masih berlaku saat ini:
Tomang IC-Tangerang
Tomang IC-Cikupa