KOMPAS.com - Pemerintah mempersiapkan sejumlah cara untuk mengatasi maraknya kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pun menargetkan Indonesia bisa bebas truk ODOL mulai tahun 2026.
"Tujuan utama yang ingin kita capai tentunya adalah tahun 2025 kita mulai, dan 2026 and beyond kita sudah bebas dari kendaraan ODOL," ujarnya dalam Rapat Koordinasi terkait kendaraan dan truk ODOL di Kantor Kementerian Koordinator IPK, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: ODOL Jadi Biang Kerok Kerusakan Jalur Mudik, Dody Usul Hanya Boleh Lewat Tol
AHY menjelaskan, kendaraan ODOL mengakibatkan jalan rusak, sehingga itu menjadi kerugian atau beban keuangan bagi negara.
"Ada konsekuensi finansial. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) misalnya untuk pemeliharaan jalan tol dan juga jalan-jalan non tol, akibat kerusakan tadi bisa mencapai Rp 43,45 triliun per tahunnya," ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), truk ODOL menjadi pemicu kecelakaan terbanyak nomor dua secara nasional.
"Memang paling tinggi itu kecelakaan sepeda motor 77,4 persen karena naturally pengguna sepeda motor besar sekali dan banyak akhirnya mengalami kecelakaan," ujarnya.
Sementara kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL ada di angka 10,5 persen, disusul oleh kendaraan angkutan orang 8 persen, mobil penumpang 2,4 persen, dan lainnya.
Di sisi lain, lanjut AHY, pembatasan ODOL dikhawatirkan membuat biaya logistik sejumlah komoditas meningkat dua kali lipat. Karenanya, alasan pelaku usaha atau industri untuk tetap menggunakan ODOL sebagai angkutan logistik perlu diuji.
"Jadi inilah perdebatannya, satu sisi ada urusan keselamatan, menghindari korban jiwa, korban material, kerusakan jalan. Tapi di sisi lain juga ada argumentasi bahwa tanpa menggunakan angkutan ODOL ini bisa meningkatkan biaya angkut barang hingga dua kali lipat. Nah, ini harus diuji," teranganya.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Serius Tangani Masalah Truk ODOL
AHY mengatakan, untuk mencapai target Indonesia bebas ODOL tahun 2026, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Sebagai informasi, sebelumnya masalah angkutan barang ini telah diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2012 adalah tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
Pasal 3 ayat (1) Perpres itu berbunyi, Pelaksanaan Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikoordinasikan oleh Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (KP3EI) yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
Atas dasar tersebut, pemerintah melakukan pembaruan aturan terkait logistik nasional, yang juga akan mencakup aturan kendaraan ODOL.
"Ini akan menjadi satu bagian dari rencana Perpres yang sedang didorong oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, yaitu Penguatan Logistik Nasional, dan ada satu elemen yang nanti menjadi bagian dari rencana aksi, yaitu penanganan angkutan barang kategori ODOL," jelas AHY.
Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang tidak menggunakan kendaraan ODOL sebagai angkutan logistik.
Menurut AHY, kebijakan itu akan termaktub dalam Perpres baru yang sedang disusun.
Baca juga: Razia Penertiban ODOL di Tol Dalam Kota, Ratusan Kendaraan Terjaring
Namun, bagi pelaku usaha yang tetap menggunakan ODOL sebagai angkutan logistik, maka akan dikenakan disinsentif.
"Ada pembahasan tadi, insentif dan disinsentif, yang sedang kita hitung, supaya nanti ya efektif lah," tukas AHY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.