KOMPAS.com - Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi kewajiban yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
SPM jalan tol adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh pengguna jalan tol secara minimal atas penyelenggaraan jalan tol.
Untuk itu, BUJT wajib melakukan evaluasi secara berkala maksimal enam bulan terkait pemenuhan SPM jalan tol dan dan melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Selain itu, evaluasi SPM jalan tol dan pelaporan tersebut juga harus dilakukan ketika BUJT hendak melakukan penyesuaian atau menaikkan tarif tol.
Mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan pemenuhan SPM Jalan Tol dalam rangka penyesuaian tarif tol tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri PU Nomor: 7/SE/M/2025.
SE tentang Mekanisme Pelaporan Evaluasi dan Pengecekan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol itu ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo pada 30 April 2025.
Baca juga: Dody Sindir BUJT, Penuhi Standar Pelayanan Hanya Ketika Tarif Tol Akan Naik
Secara umum, dalam rangka penyesuaian tarif tol reguler, Menteri PU melaksanakan evaluasi terhadap hasil pemenuhan SPM Jalan Tol selama dua tahun terakhir.
Menteri PU melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) melakukan pengecekan atas laporan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol berdasarkan mekanisme yang sudah dilaksanakan secara berkala.
Dalam proses penyesuaian tarif tol reguler, DJBM memberikan rekomendasi aspek teknis terkait dengan pemenuhan SPM Jalan Tol pada ruas jalan tol yang akan disesuaikan tarifnya kepada BPJT.
Apabila BUJT tidak bisa memenuhi SPM Jalan Tol yang akan disesuaikan tarifnya dalam jangka waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pengenaan sanksi adminitratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUJT mengajukan surat permohonan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PU 90 hari sebelum jatuh tempo penyesuaian tarif tol dengan melampirkan Surat Keputusan terkait penyesuaian tarif terakhir atau penetapan tarif awal, dan Surat laporan tindak lanjut atas evaluasi laporan pengecekan SPM Jalan Tol Semester I, II, III, dan IV oleh BUJT kepada Menteri PU.
Kemudian, Menteri PU memberi disposisi untuk reviu dan evaluasi penyesuaian tarif kepada DJBM.
Lalu, DJBM mengundang BPJT dan BUJT untuk melakukan rapat pendahuluan rekomendasi aspek teknis terkait dengan SPM Jalan Tol untuk penyesuaian tarif tol paling lama tujuh hari setelah DJBM disposisi untuk reviu dan evaluasi penyesuaian tarif dari Menteri PU.
Pada saat rapat pendahuluan rekomendasi aspek teknis terkait dengan SPM Jalan Tol untuk penyesuaian tarif tol, BUJT menyiapkan dokumen kelengkapan berupa:
Baca juga: BUJT Wajib Laporkan Evaluasi SPM Jalan Tol ke Menteri PU, Ini Mekanismenya